Cobisnis.com – Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.
“Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (8 Maret 2021).
Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.
Berikut daftarnya:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.
Masyarakat diminta buruan untuk melaporkan SPT Pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebentar lagi akan habis, tepatnya 31 Maret 2021.