• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Hore, Mulai Maret DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Diberlakukan

Indra Purnama by Indra Purnama
February 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Hore, Mulai Maret DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Diberlakukan

Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan bebas uang muka atau (down payment/DP) atas kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2021 demi mendorong pertumbuhan kredit sektor otomotif.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. “Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI secara virtual di Jakarta Kamis (18/2/2021) kemarin.

Namun, Perry menambahkan kebijakan bebas uang muka itu diberlakukan dengan prinsip dan manajemen risiko yang ketat.Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2. Selain relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor, BI juga mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP. Sama dengan uang muka kredit kendaraan, relaksasi uang muka kredit properti juga berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti.

Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download WordPress Themes
udemy free download

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Ekonom CSIS Soroti Strategi MBG demi Jaga Ketahanan Ekonomi

by Rizki Meirino
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mampu mendorong pergerakan ekonomi rakyat hingga tingkat daerah. Ekonom Center for...

Terapi GLP-1 RA Bantu Redakan Food Noise dan Turunkan Berat Badan

Terapi GLP-1 RA Bantu Redakan Food Noise dan Turunkan Berat Badan

by Rizki Meirino
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fenomena food noise kini menjadi perhatian dalam pembahasan penanganan obesitas di Indonesia. Food noise merupakan dorongan pikiran...

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

by Iwan Supriyatna
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memperkuat langkah transformasi bisnisnya melalui penandatanganan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA)...

PLTGU Tambak Lorok

Efisiensi Tembus 61 Persen, PLTGU Tambak Lorok PLN Indonesia Power Jadi Andalan Sistem Jawa-Bali

by Iwan Supriyatna
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT PLN Indonesia Power terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus mendukung percepatan transisi energi melalui optimalisasi...

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan kasus Hantavirus telah lama ditemukan di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

May 7, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

May 7, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Ekonom CSIS Soroti Strategi MBG demi Jaga Ketahanan Ekonomi

May 8, 2026
Terapi GLP-1 RA Bantu Redakan Food Noise dan Turunkan Berat Badan

Terapi GLP-1 RA Bantu Redakan Food Noise dan Turunkan Berat Badan

May 8, 2026
PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

May 8, 2026
PLTGU Tambak Lorok

Efisiensi Tembus 61 Persen, PLTGU Tambak Lorok PLN Indonesia Power Jadi Andalan Sistem Jawa-Bali

May 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved