• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 8, 2021
in Humaniora
0
Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Cobisnis.com – Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) Islamabad, Pakistan, menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang pria karena membagikan konten penistaan dan hujatan ​​di media sosial. Sementara satu orang terdakwa dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hakim ATC Islamabad, Raja Jawad Abbas, menyatakan ketiganya bersalah karena melakukan penistaan ​​agama. Putusan ATC diiringi dengan surat perintah penangkapan untuk empat terdakwa lain yang melarikan diri dalam kasus tersebut.

Badan Investigasi Federal (FIA) yang mengusut kasus tersebut menyatakan Rana Nouman Rafaqat dan Abdul Waheed menjalankan beberapa profil palsu dan menyebarkan materi penistaan dan hujatan ​​di media sosial, sementara Nasir Ahmad mengunggah video penistaan ​​ke Youtube.

Terdakwa keempat yang dijuluki Profesor Anwaar Ahmed, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan sanksi denda Rs100.000.  Dia ditangkap karena menyebarkan pandangan menghujat dan kontroversial selama berceramah dan mengajar di Islamabad Model College, di mana dia menjadi guru.

“Ada beberapa orang/kelompok tak dikenal yang menyebarkan materi penistaan ​​melalui internet menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, situs web, dan lain-lain,” demikian keterangan FIA dilansir Dawn.com, Jumat (8 Januari 2021).

“Melalui profil/halaman/situs yang diduga […] dan beberapa lainnya dengan sengaja mencemarkan dan membuat marah perasaan religius, keyakinan orang dengan menggunakan kata-kata/komentar yang menghina melalui desain grafis/gambar/sketsa/audio visual yang terkait dengan nama-nama sakral.”

Ini adalah kasus pertama di Pakistan, di mana orang-orang dihukum mati karena membagikan konten yang menghujat di media sosial.

Kelompok HAM mengatakan undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sering disalahgunakan untuk menganiaya minoritas atau bahkan terhadap Muslim untuk menyelesaikan persaingan pribadi. Tuduhan semacam itu bisa berakhir dengan hukuman gantung atau main hakim sendiri.

Hingga kini 80 orang dipenjara di Pakistan atas tuduhan serupa. Menurut Komisi di Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional, setengah dari terdakwa gara-gara media sosial di Pakistan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
online free course

Related Posts

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Belanda akan menghadapi laga penting saat bertemu Swedia pada pertandingan kedua Grup F Piala Dunia 2026,...

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putra Indonesia, Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi, melangkah ke final Macau Open 2026....

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga....

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Indonesia menempati posisi teratas dalam tingkat kepercayaan terhadap kehidupan setelah kematian. Temuan itu berasal dari survei global...

Pasar Global Reli, Namun Trader Peringatkan Risiko Koreksi Masih Besar

Pasar Global Reli, Namun Trader Peringatkan Risiko Koreksi Masih Besar

by Zahra Zahwa
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia terus melemah dalam beberapa hari terakhir. Sementara itu, pasar saham global justru bergerak naik....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

June 20, 2026
Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

June 20, 2026
Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

June 20, 2026
Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved