JAKARTA, Cobisnis.com – Ombudsman RI mempertanyakan langkah pembongkaran bangunan mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Menurut Ombudsman, pembongkaran tersebut berisiko menghilangkan bagian penting yang dapat digunakan sebagai barang bukti.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin meminta seluruh temuan terkait fasilitas tersebut terlebih dahulu diperiksa.
Ia juga menilai audit diperlukan sebelum bangunan dibongkar.
“Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti,” kata Fikri Yasin, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/10/26).
Selain kondisi bangunan, Fikri meminta dugaan transaksi sewa fasilitas di dalam lapas ikut ditelusuri. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui sumber dana serta pihak yang menerima aliran uang.
Menurut dia, proses audit semestinya menjadi dasar sebelum pembongkaran dilakukan.
“Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug ujug dibubarkan,” kata Fikri.
Fikri kemudian mengaitkan pembongkaran fasilitas tersebut dengan dugaan aktivitas bisnis di lingkungan lapas.
Ia menilai hilangnya bangunan justru dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan.
“Di sisi lain dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan praktik bisnis tersebut nantinya terbukti, pemeriksaan tidak hanya menyasar kepala lapas.
Pejabat yang memiliki kewenangan di atas kepala lapas juga dapat ditelusuri keterlibatannya.
Fikri juga menanggapi pencatatan barang-barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan.
Menurutnya, inventarisasi barang tidak dapat menggantikan keberadaan bangunan sebagai bukti fisik.
“Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar bangunan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9).
Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meninjau langsung kondisi lapas. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso saat itu meminta fasilitas mewah yang tidak memiliki izin dibongkar.
Sugiat menyebut pembongkaran diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut tidak kembali dimanfaatkan dengan cara yang tidak semestinya.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Komisi XIII sebelumnya juga meminta seluruh barang yang terdapat di dalam hunian tersebut didata sebelum proses pembongkaran berlangsung.
Pendataan dinilai penting karena kasus tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan.
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menyampaikan permintaan tersebut ketika DPR melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9).
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).













