• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 8, 2021
in Humaniora
0
Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Cobisnis.com – Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) Islamabad, Pakistan, menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang pria karena membagikan konten penistaan dan hujatan ​​di media sosial. Sementara satu orang terdakwa dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hakim ATC Islamabad, Raja Jawad Abbas, menyatakan ketiganya bersalah karena melakukan penistaan ​​agama. Putusan ATC diiringi dengan surat perintah penangkapan untuk empat terdakwa lain yang melarikan diri dalam kasus tersebut.

Badan Investigasi Federal (FIA) yang mengusut kasus tersebut menyatakan Rana Nouman Rafaqat dan Abdul Waheed menjalankan beberapa profil palsu dan menyebarkan materi penistaan dan hujatan ​​di media sosial, sementara Nasir Ahmad mengunggah video penistaan ​​ke Youtube.

Terdakwa keempat yang dijuluki Profesor Anwaar Ahmed, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan sanksi denda Rs100.000.  Dia ditangkap karena menyebarkan pandangan menghujat dan kontroversial selama berceramah dan mengajar di Islamabad Model College, di mana dia menjadi guru.

“Ada beberapa orang/kelompok tak dikenal yang menyebarkan materi penistaan ​​melalui internet menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, situs web, dan lain-lain,” demikian keterangan FIA dilansir Dawn.com, Jumat (8 Januari 2021).

“Melalui profil/halaman/situs yang diduga […] dan beberapa lainnya dengan sengaja mencemarkan dan membuat marah perasaan religius, keyakinan orang dengan menggunakan kata-kata/komentar yang menghina melalui desain grafis/gambar/sketsa/audio visual yang terkait dengan nama-nama sakral.”

Ini adalah kasus pertama di Pakistan, di mana orang-orang dihukum mati karena membagikan konten yang menghujat di media sosial.

Kelompok HAM mengatakan undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sering disalahgunakan untuk menganiaya minoritas atau bahkan terhadap Muslim untuk menyelesaikan persaingan pribadi. Tuduhan semacam itu bisa berakhir dengan hukuman gantung atau main hakim sendiri.

Hingga kini 80 orang dipenjara di Pakistan atas tuduhan serupa. Menurut Komisi di Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional, setengah dari terdakwa gara-gara media sosial di Pakistan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download

Related Posts

nton RIIZE resmi ditunjuk sebagai ambassador Saint Laurent dan menghadiri peragaan busana Women's 2027 Summer Show di Paris.

Saint Laurent Tunjuk Anton RIIZE Jadi Ambassador

by Desti Dwi Natasya
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anton dari grup K-pop RIIZE resmi ditunjuk sebagai ambassador rumah mode mewah Saint Laurent, menurut agensinya, SM...

Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Berapa Banyak Konsumsi Protein yang dibutuhkan Setiap Hari?

by Chodijah Febriani
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mengonsumsi protein menjadi pilihan untuk pengelolaan berat badan dan juga baik untuk yang sedang diet hingga menuju...

Hutan yang mengusung nama Big Bang, AKMU, Blackpink, SHINee, dan NCT hadir di Seoul melalui proyek donasi penggemar di Melon.

Hutan Big Bang hingga Blackpink Tumbuh di Seoul

by Desti Dwi Natasya
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah hutan yang mengusung nama grup K-Pop seperti Big Bang, AKMU, Blackpink, dan SHINee kini hadir di...

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan berlangsung...

Masyarakat AS Marah Pusat Data AI Picu Meningkatnya Pencemaran Air dan Polusi Suara

Masyarakat AS Marah Pusat Data AI Picu Meningkatnya Pencemaran Air dan Polusi Suara

by Chodijah Febriani
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Munculnya pusat data secara luas di seluruh Amerika Serikat di tengah boomingnya kecerdasan buatan (AI). Hal ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

October 1, 2026
Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim Dorong Pembangunan Masyarakat dan Desa Lewat Program PKT BISA

October 1, 2026
Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.

Halal Indo 2026 Catat Transaksi Rp8,4 Miliar

October 1, 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

October 1, 2026
nton RIIZE resmi ditunjuk sebagai ambassador Saint Laurent dan menghadiri peragaan busana Women's 2027 Summer Show di Paris.

Saint Laurent Tunjuk Anton RIIZE Jadi Ambassador

October 2, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Berapa Banyak Konsumsi Protein yang dibutuhkan Setiap Hari?

October 2, 2026
Hutan yang mengusung nama Big Bang, AKMU, Blackpink, SHINee, dan NCT hadir di Seoul melalui proyek donasi penggemar di Melon.

Hutan Big Bang hingga Blackpink Tumbuh di Seoul

October 2, 2026
Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

October 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved