• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 8, 2021
in Humaniora
0
Pengadilan Islamabad Hukum Mati Tiga Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Cobisnis.com – Pengadilan Anti-Terorisme (ATC) Islamabad, Pakistan, menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang pria karena membagikan konten penistaan dan hujatan ​​di media sosial. Sementara satu orang terdakwa dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hakim ATC Islamabad, Raja Jawad Abbas, menyatakan ketiganya bersalah karena melakukan penistaan ​​agama. Putusan ATC diiringi dengan surat perintah penangkapan untuk empat terdakwa lain yang melarikan diri dalam kasus tersebut.

Badan Investigasi Federal (FIA) yang mengusut kasus tersebut menyatakan Rana Nouman Rafaqat dan Abdul Waheed menjalankan beberapa profil palsu dan menyebarkan materi penistaan dan hujatan ​​di media sosial, sementara Nasir Ahmad mengunggah video penistaan ​​ke Youtube.

Terdakwa keempat yang dijuluki Profesor Anwaar Ahmed, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan sanksi denda Rs100.000.  Dia ditangkap karena menyebarkan pandangan menghujat dan kontroversial selama berceramah dan mengajar di Islamabad Model College, di mana dia menjadi guru.

“Ada beberapa orang/kelompok tak dikenal yang menyebarkan materi penistaan ​​melalui internet menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, situs web, dan lain-lain,” demikian keterangan FIA dilansir Dawn.com, Jumat (8 Januari 2021).

“Melalui profil/halaman/situs yang diduga […] dan beberapa lainnya dengan sengaja mencemarkan dan membuat marah perasaan religius, keyakinan orang dengan menggunakan kata-kata/komentar yang menghina melalui desain grafis/gambar/sketsa/audio visual yang terkait dengan nama-nama sakral.”

Ini adalah kasus pertama di Pakistan, di mana orang-orang dihukum mati karena membagikan konten yang menghujat di media sosial.

Kelompok HAM mengatakan undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sering disalahgunakan untuk menganiaya minoritas atau bahkan terhadap Muslim untuk menyelesaikan persaingan pribadi. Tuduhan semacam itu bisa berakhir dengan hukuman gantung atau main hakim sendiri.

Hingga kini 80 orang dipenjara di Pakistan atas tuduhan serupa. Menurut Komisi di Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional, setengah dari terdakwa gara-gara media sosial di Pakistan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download

Related Posts

Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia

Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia

by Iwan Supriyatna
May 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Astra Agro Lestari menegaskan komitmennya dalam memperkuat produktivitas sawit sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap ketahanan pangan...

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Angin puting beliung disertai hujan es menerjang Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat sore, 1 Mei 2026. Akibatnya, ratusan...

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kenyataannya, dalam program...

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jemaah haji kini bisa mengakses Raudhah dengan lebih praktis melalui aplikasi Nusuk. Dengan aplikasi ini, jemaah dapat...

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

by Desti Dwi Natasya
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua warga asing dilaporkan terjatuh di KLIA2, Sepang, Malaysia. Insiden ini terjadi dalam dua waktu berbeda di hari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

May 1, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Ahmad Alimudin: Program MBG Tunjukkan Dampak Nyata di Masyarakat

Ahmad Alimudin: Program MBG Tunjukkan Dampak Nyata di Masyarakat

May 1, 2026
GoTo dan Grab Tanggapi Aturan Baru Prabowo soal Komisi Ojol 8% di 2026

GoTo dan Grab Tanggapi Aturan Baru Prabowo soal Komisi Ojol 8% di 2026

May 2, 2026
Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia

Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia

May 3, 2026
Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

May 2, 2026
Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

May 2, 2026
Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

May 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved