• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan optimisme dengan terbitnya UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan. Menurut dia, Indonesia tengah bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja, seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan wajib bayar secara sukarela, serta meningkatkan kepastian hukum,” kata Eriko saat menghadiri acara di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16 Desember 2020).

Eriko menuturkan bahwa Bank Dunia telah mencatat rasio pajak Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

“Di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi Indonesia,” ujar Eriko.

Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Eriko mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.

Pertama, kata dia, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Ketiga, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Keempat, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Kelima, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelas Eriko yang mengajak semua pihak untuk dapat memberikan masukan guna memahami dan bagaimana implementasi Klaster pajak UU Cipta Kerja ke depan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download

Related Posts

Padel Effect

Padel Dorong Lahirnya Ekonomi Berjejaring

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Popularitas padel di sejumlah kota besar Indonesia menunjukkan perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak hanya berkaitan dengan...

Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Terancam Tuntutan Pidana

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden FIFA Gianni Infantino terancam menghadapi laporan pidana di Swiss setelah UEFA mengambil langkah hukum terkait rencana...

Pangeran Harry

Harry dan Meghan Kembali Tinggal di Inggris

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali tiba di Inggris bersama dua anak mereka, enam tahun setelah meninggalkan...

Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Scrolling ponsel sebelum tidur telah menjadi kebiasaan banyak orang. Namun, aktivitas tersebut dapat memengaruhi proses tubuh dan...

Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Menag

Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Menag

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah kabar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama Republik Indonesia. Ia juga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

August 27, 2026
Padel Effect

Padel Dorong Lahirnya Ekonomi Berjejaring

August 28, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Terancam Tuntutan Pidana

August 28, 2026
Pangeran Harry

Harry dan Meghan Kembali Tinggal di Inggris

August 28, 2026
Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved