Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan optimisme dengan terbitnya UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan. Menurut dia, Indonesia tengah bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.
“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja, seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan wajib bayar secara sukarela, serta meningkatkan kepastian hukum,” kata Eriko saat menghadiri acara di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16 Desember 2020).
Eriko menuturkan bahwa Bank Dunia telah mencatat rasio pajak Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.
“Di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi Indonesia,” ujar Eriko.
Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Eriko mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.
Pertama, kata dia, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.
Ketiga, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Keempat, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Kelima, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.
“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelas Eriko yang mengajak semua pihak untuk dapat memberikan masukan guna memahami dan bagaimana implementasi Klaster pajak UU Cipta Kerja ke depan.