• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Diyakini Bakal Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan optimisme dengan terbitnya UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan. Menurut dia, Indonesia tengah bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja, seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan wajib bayar secara sukarela, serta meningkatkan kepastian hukum,” kata Eriko saat menghadiri acara di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16 Desember 2020).

Eriko menuturkan bahwa Bank Dunia telah mencatat rasio pajak Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

“Di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi Indonesia,” ujar Eriko.

Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Eriko mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.

Pertama, kata dia, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Ketiga, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Keempat, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Kelima, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelas Eriko yang mengajak semua pihak untuk dapat memberikan masukan guna memahami dan bagaimana implementasi Klaster pajak UU Cipta Kerja ke depan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course

Related Posts

Putaran Kedua Mandalika Racing Series 2026 Fokus Siapkan Talenta Balap ke Level Dunia

Putaran Kedua Mandalika Racing Series 2026 Fokus Siapkan Talenta Balap ke Level Dunia

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 106 pembalap muda dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2026 putaran kedua....

Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap ancaman PHK besar yang menimpa ribuan...

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III....

Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank...

Zulhas Dorong Daerah Terapkan Program Pilah Sampah seperti Jakarta

Zulhas Dorong Daerah Terapkan Program Pilah Sampah seperti Jakarta

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mencontoh program pemilahan sampah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT pada 27–28 Juni 2026 untuk HUT Jakarta

DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT pada 27–28 Juni 2026 untuk HUT Jakarta

June 10, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Putaran Kedua Mandalika Racing Series 2026 Fokus Siapkan Talenta Balap ke Level Dunia

Putaran Kedua Mandalika Racing Series 2026 Fokus Siapkan Talenta Balap ke Level Dunia

June 21, 2026
Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

June 21, 2026
DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

June 21, 2026
Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

June 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved