• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenhub Ajukan 16 PP Baru Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Perhubungan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 4, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenhub Ajukan 16 PP Baru Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Perhubungan

Cobisnis.com – Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Aris, mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi 16 Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan sektor perhubungan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ada 16 peraturan pemerintah yang disesuaikan di samping ada peraturan pemerintah yang baru,” kata Umar Aris di Jakarta, Jumat (4 Desember 2020).

Dia menjelaskan setidaknya terdapat revisi 4 PP dari moda darat, revisi 1 PP dari moda kereta api, revisi 1 PP angkutan udara dan penambahan 4 PP, serta 4 PP dari sub sektor angkutan pelayaran.

Revisi PP tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan niat baik Omnibus Law yakni menciptakan tenaga kerja, kemudahan berusaha, serta ramah investor dalam negeri dan asing.

Umar mengatakan di dalam PP ini tidak ada maksud ego sektoral karena yang menjadi prinsip adalah semangat reformasi yang memang sangat dibutuhkan.

“Namun demikian memang ada hal-hal yang kami minta pengertian karena konsentrasi kementerian sektor transportasi ini ada yang harus dijaga sungguh-sungguh dari keempat moda tadi,” urainya.

Ada empat faktor utama dari moda angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran dan penerbangan. Faktor tersebut menyangkut safety.(keselamatan), faktor security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus mematuhi (comply) regulasi internasional.

“Harus selamat, aman, dan pelayanan punya standar minimal, serta harus patuh terutama di bidang penerbangan dan pelayaran karena kita juga menundukkan diri pada konvensi-konvensi internasional,” jelasnya.

Umar Aris kembali menegaskan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang menjadi semangat UU Ciptaker, keempat hal tersebut tidak bisa diabaikan. Apalagi ketentuan persyaratannya menyangkut keselamatan wajib dipenuhi.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course

Related Posts

TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Markas Besar TNI menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dilakukan atas...

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

by Rizki Meirino
March 17, 2026
0

Dari kiri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Taspen Diyantini Soesilowati, Direktur Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi...

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Donald Trump menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu Xi Jinping. Keputusan ini diambil karena fokus...

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia memastikan tidak ada opsi penurunan suku bunga acuan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil untuk...

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Group Proyeksikan 2026 Sebagai Fase Turnaround

by Iwan Supriyatna
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) (IDX: GIAA) terus memperkuat fondasi transformasi bisnisnya dengan menargetkan tahun 2026...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Tengah Dugaan Publik

March 18, 2026
Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

March 17, 2026
Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

March 17, 2026
Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved