• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 27, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan atas sanksi tertentu, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Fasilitas tersebut mencakup sejumlah sanksi administratif, termasuk denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Meski demikian, pengurangan hingga 100% tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi, kondisi perpajakan, serta waktu pelaporan atau pelunasan yang ditentukan.

Dalam skema tertentu, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan sanksi secara penuh apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, kewajiban membayar pokok pajak tetap harus diperhatikan karena penghapusan sanksi tidak selalu berarti utang pokok pajak ikut dihapus.

Ketentuan juga membedakan jenis sanksi yang timbul dari keterlambatan pelaporan, pembayaran, maupun hasil pemeriksaan pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan jenis sanksi yang diterima sebelum mengajukan fasilitas pengurangan.

Selain jenis sanksi, periode pelaporan dan pelunasan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran keringanan. Pengajuan di luar periode yang ditetapkan dapat memengaruhi persentase pengurangan yang bisa diperoleh.

Wajib pajak disarankan memeriksa kembali status kewajiban pajaknya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Langkah ini penting agar permohonan pengurangan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fasilitas pengurangan sanksi pajak dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan. Namun, wajib pajak tetap perlu memahami persyaratan dan tenggat yang berlaku agar tidak keliru menganggap seluruh denda akan dihapus secara otomatis.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Denda PajakDJPHeadlinePajak IndonesiaPenghapusan Sanksi PajakWajib Pajak

Related Posts

OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan di Indonesia. Sebanyak 1.199 entitas pinjol ilegal telah ditutup, sementara...

Lahan Sawit Diduga Jadi Area Tambang, Bahlil Turun Tangan

Lahan Sawit Diduga Jadi Area Tambang, Bahlil Turun Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapati sejumlah perusahaan asing yang...

Amran Ungkap Cadangan Beras RI, Bulog Simpan 4,5 Juta Ton

Amran Ungkap Cadangan Beras RI, Bulog Simpan 4,5 Juta Ton

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim stok beras nasional mencapai sekitar 24,5 juta ton atau mendekati 25...

BEI Bawa Kabar Gembira! Indonesia Terhindar dari Watchlist FTSE Russell

BEI Bawa Kabar Gembira! Indonesia Terhindar dari Watchlist FTSE Russell

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pasar modal Indonesia mendapat kabar positif dari FTSE Russell. Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market...

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengalihan 22% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada putri Low Tuck Kwong menjadi perhatian setelah Dahlan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
BYD dan Worcas Bersengketa, Merek Denza Jadi Rebutan

BYD dan Worcas Bersengketa, Merek Denza Jadi Rebutan

October 26, 2026
AXIS Nation Cup 2026 Sisakan 16 Tim Menuju Grand Final

AXIS Nation Cup 2026 Sisakan 16 Tim Menuju Grand Final

October 26, 2026
Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

October 26, 2026
IDF Bakar Kamp Pengungsian di Gaza, 800 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal

IDF Bakar Kamp Pengungsian di Gaza, 800 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal

October 27, 2026
Waspada, Asap Rokok Dapat Merusak DNA dan Meningkatkan Risiko Kanker

Waspada, Asap Rokok Dapat Merusak DNA dan Meningkatkan Risiko Kanker

October 27, 2026
Konser Ye atau Kanye West di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Foto: Dok: Kemenpar

Konser Kanye West datangkan 25 Ribu Penonton Asing, Menpar: Music Tourism Mampu Menggerakkan Ekonomi

October 27, 2026
Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya!

Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya!

October 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved