JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa merek Denza antara BYD Company Limited dan pihak terkait berlanjut dengan gugatan baru senilai Rp9,5 triliun yang diajukan PT Raden Reza Adi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek Denza dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026.
Selain BYD Company Limited, gugatan itu turut ditujukan kepada enam perusahaan, yakni PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkannya sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di Indonesia.
Dalam petitumnya, penggugat meminta para tergugat dinyatakan menggunakan merek Denza tanpa hak dengan iktikad tidak baik serta melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan merek tersebut disebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun, yang diminta dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng.
Raden Reza Adi juga meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza tanpa hak atau merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Penggugat turut meminta seluruh produk yang dinilai dihasilkan dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia.
Sidang pertama yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
BYD Lebih Dulu Menggugat Worcas
Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited sebelumnya menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi melalui perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 8 Juni 2026. BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza miliknya sebagai merek terkenal serta menetapkan perusahaan tersebut sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza untuk kelas barang 12.
BYD juga meminta pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 atas nama Worcas, yang kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi, dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik BYD. Perusahaan tersebut turut meminta pendaftaran itu dinyatakan diajukan dengan iktikad tidak baik, dibatalkan, dan dicoret dari Berita Resmi Merek.
Gugatan BYD tersebut telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Laporan yang menjadi dasar artikel ini menyebut sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.
Perselisihan ini juga memiliki riwayat gugatan pada Januari 2025, ketika BYD menggugat Worcas terkait merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 28 April 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 membatalkan putusan pengadilan niaga dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau kekeliruan pihak yang digugat, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.
BYD Menggunakan Nama Danza di Indonesia
Di tengah sengketa tersebut, BYD Motor Indonesia menyatakan tidak lagi menggunakan nama Denza untuk strategi komunikasi di dalam negeri mulai 1 Oktober 2026 dan menggantinya menjadi Danza. Meski demikian, nama Denza sebagai identitas global tetap digunakan dalam berbagai aspek lainnya.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan memilih langkah tersebut untuk menjaga kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran menggunakan nama sendiri. Ia juga menyatakan bisnis dan produk BYD di Indonesia memiliki dokumen perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha dan izin usaha.
Dengan adanya gugatan dari kedua pihak, sengketa merek Denza masih bergulir melalui jalur hukum. Status kepemilikan merek dan tuntutan ganti rugi dalam perkara-perkara tersebut akan bergantung pada proses serta putusan pengadilan.













