JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapati sejumlah perusahaan asing yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bahlil memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dan tim internal untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan. Pemeriksaan akan menyasar kebun sawit yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
Bahlil menyampaikan hal tersebut di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Ia mengatakan, rapat telah dilakukan bersama tim Gakkum dan tim internal ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurut Bahlil, sejumlah perusahaan asing diduga menjalankan kegiatan pertambangan di area yang peruntukan izinnya adalah perkebunan sawit. Dugaan itu kini menjadi perhatian pemerintah untuk ditelusuri lebih lanjut.
Bahlil menegaskan, setiap kegiatan usaha harus dijalankan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin perkebunan sawit tidak boleh menjalankan usaha lain di luar peruntukan izin tersebut.
Ia juga menekankan bahwa aturan perizinan berlaku sesuai bidang usaha masing-masing. Dengan demikian, izin perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Bahlil mengaku telah meminta laporan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengenai perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usaha. Ia menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang telah dilaporkan dan berpotensi melakukan kegiatan lain di luar izin yang diberikan.
Pemerintah kini menyiapkan pemantauan dan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Namun, identitas perusahaan yang dimaksud serta hasil pemeriksaan belum diungkapkan dalam keterangan yang tersedia.
Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar melakukan pelanggaran.
Bahlil menegaskan bahwa izin usaha harus digunakan sesuai tujuan penerbitannya. Pemerintah akan menelusuri laporan mengenai dugaan kegiatan pertambangan di wilayah izin perkebunan sawit melalui tim penegakan hukum ESDM.













