• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 27, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan di Indonesia. Sebanyak 1.199 entitas pinjol ilegal telah ditutup, sementara dana senilai Rp825,2 miliar diblokir dalam upaya menangani aktivitas keuangan ilegal.

Penutupan pinjol ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin. Praktik tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjalankan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Penanganan dilakukan terhadap entitas yang ditemukan beroperasi melalui situs maupun aplikasi.

Selain menghentikan operasional pinjol ilegal, pemblokiran dana menjadi langkah penting untuk menghambat aliran uang yang berkaitan dengan dugaan penipuan. Nilai Rp825,2 miliar menunjukkan besarnya dana yang berhasil diblokir dalam penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, dana yang diblokir tidak otomatis berarti seluruhnya telah dikembalikan kepada korban. Pemblokiran dan pengembalian dana merupakan dua proses berbeda dalam penanganan kasus keuangan ilegal.

Maraknya pinjol ilegal juga membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Legalitas penyelenggara perlu dipastikan agar konsumen tidak terjebak layanan yang tidak berada dalam pengawasan otoritas.

Masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses terlalu mudah atau janji pencairan yang tidak masuk akal. Permintaan biaya di muka serta akses berlebihan terhadap data pribadi juga patut diwaspadai.

Untuk memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi OJK. Langkah ini penting untuk membedakan layanan yang memiliki izin dari pihak yang beroperasi secara ilegal.

Penindakan terhadap ribuan entitas menunjukkan bahwa aktivitas pinjaman ilegal masih menjadi persoalan dalam ekosistem keuangan digital. Pengawasan dan edukasi konsumen tetap dibutuhkan agar masyarakat lebih terlindungi.

Penutupan 1.199 pinjol ilegal dan pemblokiran dana Rp825,2 miliar menjadi bagian dari upaya membatasi aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas layanan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman daring.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: HeadlineojkPerlindungan konsumenPinjaman onlinepinjol ilegalSatgas PASTI

Related Posts

Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi...

Lahan Sawit Diduga Jadi Area Tambang, Bahlil Turun Tangan

Lahan Sawit Diduga Jadi Area Tambang, Bahlil Turun Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapati sejumlah perusahaan asing yang...

Amran Ungkap Cadangan Beras RI, Bulog Simpan 4,5 Juta Ton

Amran Ungkap Cadangan Beras RI, Bulog Simpan 4,5 Juta Ton

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim stok beras nasional mencapai sekitar 24,5 juta ton atau mendekati 25...

BEI Bawa Kabar Gembira! Indonesia Terhindar dari Watchlist FTSE Russell

BEI Bawa Kabar Gembira! Indonesia Terhindar dari Watchlist FTSE Russell

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pasar modal Indonesia mendapat kabar positif dari FTSE Russell. Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market...

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengalihan 22% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada putri Low Tuck Kwong menjadi perhatian setelah Dahlan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
BYD dan Worcas Bersengketa, Merek Denza Jadi Rebutan

BYD dan Worcas Bersengketa, Merek Denza Jadi Rebutan

October 26, 2026
AXIS Nation Cup 2026 Sisakan 16 Tim Menuju Grand Final

AXIS Nation Cup 2026 Sisakan 16 Tim Menuju Grand Final

October 26, 2026
Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

October 26, 2026
Konser Ye atau Kanye West di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Foto: Dok: Kemenpar

Konser Kanye West datangkan 25 Ribu Penonton Asing, Menpar: Music Tourism Mampu Menggerakkan Ekonomi

October 27, 2026
Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya!

Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya!

October 27, 2026
BTN dan Dana Pensiun PLN Perkuat Sinergi Bisnis

BTN dan Dana Pensiun PLN Perkuat Sinergi Bisnis

October 27, 2026
Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Penting! Denda Pajak Bisa Lenyap 100%, Cek Syarat dan Batas Waktunya

October 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved