JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat aliran suap senilai Rp4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan korupsi di BNPB terbagi dalam dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Empat tersangka dalam klaster kedua adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya ialah Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Menurut Achmad Taufik Husein, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar vendor mendapatkan paket pengadaan pada 2026. Pihak PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui permintaan tersebut.
KPK menduga Richard menerima suap sebesar Rp2,38 miliar dari Gery, yang menjabat Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.
Selain itu, Gabriel diduga menerima sejumlah uang dan emas dari vendor. Barang yang diduga diterima meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, serta 56 keping emas dengan berat 133 gram.
Gabriel juga diduga memiliki tabungan emas seberat 192 gram. Jika digabungkan, total emas yang diduga terkait dengan penerimaan tersebut mencapai 325 gram.
KPK menjerat Richard dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana untuk penanganan bencana.













