JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap wanita berinisial MR (26) di Cilegon, Banten, karena diduga mengedarkan tiga jenis narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael mengatakan MR merupakan warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. MR ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menyisir lokasi dan melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan tiga jenis narkotika yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 398,48 gram, ekstasi sebanyak 360 butir, dan tembakau sintetis seberat 98,90 gram.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukannya barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis,” kata Gregorius dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
MR disebut mengambil paket narkoba tersebut sehari sebelum ditangkap, pada Rabu (10/6) sore. Paket itu diterimanya di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan.
Polisi menyebut narkoba tersebut diperoleh MR dari seseorang berinisial G yang diduga merupakan pengedar utama. Saat ini, keberadaan G masih dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks (ekstasi), dan tembakau sintetis ini dari seseorang berinisial G,” ujar Gregorius.
Dalam menjalankan aksinya, MR disebut mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Selain itu, MR juga mendapat fasilitas menggunakan sabu secara gratis dari G.
“Modus operandinya, tersangka MR mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis. Hal ini yang menjadi modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika,” kata Gregorius.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas G. “Keberadaan inisial G masih terus kami dalami dan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.













