• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Ruben Onsu

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 1, 2026
in News
0
Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Ruben Onsu

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pelapor telah menyerahkan dua dokumen kepada penyidik pada Senin (31/8/2026).

Kedua dokumen tersebut telah diterima dan menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.

“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Joko dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/26).

Dokumen kedua berupa surat pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor berinisial P.

“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P,” sambungnya.

Setelah menerima kedua dokumen tersebut, polisi akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Joko menjelaskan, apabila tahapan RJ telah selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P dengan DM sebagai korban.

Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan skema investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tawaran itu kemudian disetujui oleh korban.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, keuntungan dari investasi tersebut disebut tidak kunjung diterima oleh korban.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comdugaan penggelapangelar perkarakasus penipuanPerdamaianpolisirestorative justiceRuben Onsu

Related Posts

Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Merasa haus setelah bangun tidur merupakan kondisi yang kerap dialami banyak orang. Hal ini umumnya terjadi karena...

Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan yang menarik perhatian terkait nama geografis. Ia mengemukakan gagasan...

124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Berhasil Ditangani Kemlu

124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Berhasil Ditangani Kemlu

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil menyelesaikan 124.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di berbagai negara....

Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan...

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

October 12, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

October 12, 2026
Persediaan obat, perlengkapan medis, dan bahan bakar di Taiz, Yaman, menipis sehingga layanan darurat hingga perawatan intensif terancam terganggu.

Krisis Medis Mengancam Warga Taiz di Yaman

October 12, 2026
Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

October 13, 2026
TikTok Awards Southeast Asia 2026 resmi membuka voting pada 12–26 Oktober. Simak daftar nomine Indonesia dan cara mendukung kreator favoritmu.

TikTok Awards Southeast Asia 2026 Buka Voting

October 13, 2026
Bukan Cuma Modal dan Lokasi, Ini Kunci Bertahan di Bisnis F&B

Bukan Cuma Modal dan Lokasi, Ini Kunci Bertahan di Bisnis F&B

October 13, 2026
Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

October 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved