• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 3, 2026
in Nasional
0
Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, Cobisnis.com –  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan ketentuan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat, Ujar titi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/9/2026).

Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur agar susunan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Menurut Titi, persoalan utama terletak pada penggunaan frasa “memperhatikan”. Ia menilai istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum yang mewajibkan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” tegas Titi.

Ia menerangkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung melalui beberapa tahapan.

Mekanisme tersebut antara lain diawali dengan seleksi oleh panitia yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.

Dengan mekanisme tersebut, Titi berpandangan keputusan mengenai komposisi akhir anggota penyelenggara pemilu berada pada ranah kewenangan lembaga negara.

Karena itu, menurut dia, kebijakan afirmasi untuk memenuhi keterwakilan perempuan dapat diterapkan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan,” ujar Titi.

Perludem Persoalkan Aturan Keterwakilan Perempuan

Permohonan uji materi mengenai aturan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.

Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai penerapan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur lembaga penyelenggara pemilu.

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu turut menjadi objek pengujian. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan komposisi KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah penyelenggara pemilu lainnya di tingkat daerah.

“Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).

Bagi Perludem, frasa “memperhatikan” belum memberikan kepastian yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi. Mereka membandingkannya dengan penggunaan istilah yang secara eksplisit memerintahkan pemenuhan jumlah atau komposisi tertentu.

“Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.

Pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Mereka berharap putusan tersebut dapat memperkuat penerapan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada KPU, Bawaslu, DKPP, serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: Bawaslucobisnis.comketerwakilan perempuanKPUMKPemiluPerludemUU Pemilu

Related Posts

Kasus ISPA di Natuna Naik, Terdampak Asap Karhutla

Kasus ISPA di Natuna Naik, Terdampak Asap Karhutla

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), mengalami peningkatan. Kondisi tersebut terjadi...

Kemenhub menyiapkan 309 rute penerbangan perintis pada 2027 dengan anggaran Rp788,51 miliar untuk menjaga konektivitas wilayah 3TP. (Foto/susiair.com)

Kemenhub Siapkan 309 Rute Penerbangan Perintis

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan menyiapkan anggaran Rp6,12 triliun untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan...

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

by Zahra Zahwa
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penelitian terbaru mengungkap fakta baru tentang Tasmanian tiger atau thylacine, predator yang telah punah hampir satu abad...

Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan anggota tim keamanan Meta, Arturo Bejar, menilai uang damai senilai 17 miliar dolar AS untuk menyelesaikan...

John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)

Jadi Bos Apple, Segini Gaji John Ternus

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - John Ternus resmi menduduki posisi CEO Apple pada awal September 2026 setelah menggantikan Tim Cook yang telah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

September 2, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.

NYAM Awards 2026 Dorong Bisnis F&B Lokal Makin Berkembang

September 2, 2026
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

September 2, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

September 3, 2026
Kasus ISPA di Natuna Naik, Terdampak Asap Karhutla

Kasus ISPA di Natuna Naik, Terdampak Asap Karhutla

September 3, 2026
Kemenhub menyiapkan 309 rute penerbangan perintis pada 2027 dengan anggaran Rp788,51 miliar untuk menjaga konektivitas wilayah 3TP. (Foto/susiair.com)

Kemenhub Siapkan 309 Rute Penerbangan Perintis

September 3, 2026
Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

September 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved