• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 3, 2026
in Nasional
0
Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, Cobisnis.com –  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan ketentuan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat, Ujar titi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/9/2026).

Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur agar susunan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Menurut Titi, persoalan utama terletak pada penggunaan frasa “memperhatikan”. Ia menilai istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum yang mewajibkan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” tegas Titi.

Ia menerangkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung melalui beberapa tahapan.

Mekanisme tersebut antara lain diawali dengan seleksi oleh panitia yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.

Dengan mekanisme tersebut, Titi berpandangan keputusan mengenai komposisi akhir anggota penyelenggara pemilu berada pada ranah kewenangan lembaga negara.

Karena itu, menurut dia, kebijakan afirmasi untuk memenuhi keterwakilan perempuan dapat diterapkan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan,” ujar Titi.

Perludem Persoalkan Aturan Keterwakilan Perempuan

Permohonan uji materi mengenai aturan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.

Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai penerapan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur lembaga penyelenggara pemilu.

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu turut menjadi objek pengujian. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan komposisi KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah penyelenggara pemilu lainnya di tingkat daerah.

“Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).

Bagi Perludem, frasa “memperhatikan” belum memberikan kepastian yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi. Mereka membandingkannya dengan penggunaan istilah yang secara eksplisit memerintahkan pemenuhan jumlah atau komposisi tertentu.

“Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.

Pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Mereka berharap putusan tersebut dapat memperkuat penerapan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada KPU, Bawaslu, DKPP, serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Bawaslucobisnis.comketerwakilan perempuanKPUMKPemiluPerludemUU Pemilu

Related Posts

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong,...

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Sumut) mencatat 27 kasus influenza A yang ditemukan selama Agustus hingga September 2026....

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Layanan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai mencatat jumlah pengguna yang cukup tinggi sejak resmi beroperasi pada 16...

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gangguan ingatan tidak selalu muncul akibat pertambahan usia. Depresi juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam menerima, menyimpan,...

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keluarga Presiden RI pertama Sukarno kembali berduka. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Sukarno dan Fatmawati sekaligus adik Megawati...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.

ESDM Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

September 25, 2026
Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

September 25, 2026
ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

September 25, 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

September 25, 2026
Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

September 26, 2026
Kelompok Pro-Iran Serukan Aksi Duduk di Bandara Irak

MotoGP Mandalika 2027 Digelar Akhir Oktober

September 26, 2026
Yogurt dengan Topping Biji Chia, Bluberry, Kacang-kacangan - pexels/Adela Cristea

4 Makanan ini Memiliki Kandungan Omega-3 Lebih Tinggi dari Ikan

September 26, 2026
27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

September 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved