• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 3, 2026
in Nasional
0
Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, Cobisnis.com –  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan ketentuan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat, Ujar titi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/9/2026).

Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur agar susunan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Menurut Titi, persoalan utama terletak pada penggunaan frasa “memperhatikan”. Ia menilai istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum yang mewajibkan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” tegas Titi.

Ia menerangkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung melalui beberapa tahapan.

Mekanisme tersebut antara lain diawali dengan seleksi oleh panitia yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.

Dengan mekanisme tersebut, Titi berpandangan keputusan mengenai komposisi akhir anggota penyelenggara pemilu berada pada ranah kewenangan lembaga negara.

Karena itu, menurut dia, kebijakan afirmasi untuk memenuhi keterwakilan perempuan dapat diterapkan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan,” ujar Titi.

Perludem Persoalkan Aturan Keterwakilan Perempuan

Permohonan uji materi mengenai aturan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.

Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai penerapan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur lembaga penyelenggara pemilu.

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu turut menjadi objek pengujian. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan komposisi KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah penyelenggara pemilu lainnya di tingkat daerah.

“Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).

Bagi Perludem, frasa “memperhatikan” belum memberikan kepastian yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi. Mereka membandingkannya dengan penggunaan istilah yang secara eksplisit memerintahkan pemenuhan jumlah atau komposisi tertentu.

“Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.

Pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Mereka berharap putusan tersebut dapat memperkuat penerapan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada KPU, Bawaslu, DKPP, serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Bawaslucobisnis.comketerwakilan perempuanKPUMKPemiluPerludemUU Pemilu

Related Posts

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan menyelimuti wilayah Batam, Kepulauan...

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berupaya memperlancar distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai wilayah agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat....

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kualitas udara di Jakarta mengalami penurunan dalam dua hingga tiga hari...

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah membuka peluang penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai 2026....

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

October 16, 2026
Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

October 16, 2026
IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

October 16, 2026
IM3 menghadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2026 dengan total 2.026 hadiah, termasuk mobil listrik BYD, iPhone 17 Pro, dan ribuan voucher belanja.

IM3 Siapkan 2.026 Hadiah, Mobil Listrik Jadi Grand Prize

October 16, 2026
OpenAI

OpenAI Digugat Delapan Negara Bagian AS soal ChatGPT

October 16, 2026
Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

October 16, 2026
DLH Lombok Tengah masih membersihkan sampah MotoGP Mandalika 2026 setelah ajang 9–11 Oktober dihadiri lebih dari 150 ribu penonton.

Sampah MotoGP Mandalika 2026 Masih Dibersihkan

October 16, 2026
Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

October 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved