• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 28, 2026
in Nasional
0
Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam permohonannya, KPCDI meminta negara memperluas cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan agar dapat diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Skema tersebut dikecualikan bagi pemberi kerja dan pekerja yang memiliki kewajiban iuran sesuai aturan yang berlaku.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 dan dibahas dalam persidangan di MK pada Kamis (27/8/2026).

KPCDI secara khusus mempersoalkan penggunaan frasa “bantuan iuran” dalam beberapa ketentuan UU BPJS.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan yang dinilai lebih sesuai dengan konstitusi.

Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menjelaskan bahwa bantuan iuran yang dimohonkan seharusnya dimaknai sebagai pembiayaan program jaminan kesehatan oleh pemerintah bagi seluruh WNI, dengan pengecualian terhadap pemberi kerja dan pekerja.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial’,” ujar Suriaman, dikutip dari berbagai sumber (28/08/26).

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih menempatkan bantuan iuran terutama bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan kriteria serta prosedur administratif tertentu.

Menurut Tony, persoalan muncul ketika seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan kemudian kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakit berat.

Kondisi tersebut, kata dia, belum tentu langsung membuat pasien memperoleh bantuan iuran.

Pasien gagal ginjal kronis menjadi salah satu kelompok yang disoroti KPCDI. Mereka membutuhkan terapi pengganti ginjal secara berkelanjutan, baik melalui hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), cuci darah mandiri, maupun transplantasi ginjal dan pengobatan lanjutan.

KPCDI menilai sebagian pasien akhirnya kehilangan pekerjaan karena kondisi fisik yang menurun. Mereka kemudian berpindah status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Persoalan semakin berat ketika pendapatan pasien berkurang atau bahkan hilang. Dalam keadaan tersebut, kewajiban membayar iuran mandiri dapat menjadi beban karena kondisi ekonomi pasien sudah tidak lagi memadai.

“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.

Tony mengungkapkan, ketidakmampuan membayar iuran dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah pasien menjadi tidak aktif. Situasi tersebut dinilai berisiko bagi pasien yang harus menjalani pengobatan dan terapi secara rutin.

Ia menilai persoalan kepesertaan tidak semestinya menjadi penghalang bagi pasien gagal ginjal untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup.

KPCDI juga berpendapat bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

“Adalah sebuah ironi dan cacat logika kebijakan yang mendalam apabila negara sanggup mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk program prioritas negara.

Namun, pada saat yang sama membiarkan jaminan kesehatan warga non-pekerja diputus sepihak hingga mengancam keselamatan nyawa mereka,” ujar Tony.

Melalui perkara tersebut, KPCDI berharap MK dapat memberikan kepastian mengenai konsep bantuan iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Mereka juga menginginkan pasien penyakit kronis yang mengalami keterpurukan ekonomi tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: bantuan iuranbpjs kesehatancobisnis.comgagal ginjalmahkamah konstitusipasien cuci darahUU BPJS

Related Posts

Padel Effect

Padel Dorong Lahirnya Ekonomi Berjejaring

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Popularitas padel di sejumlah kota besar Indonesia menunjukkan perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak hanya berkaitan dengan...

Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Terancam Tuntutan Pidana

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden FIFA Gianni Infantino terancam menghadapi laporan pidana di Swiss setelah UEFA mengambil langkah hukum terkait rencana...

Pangeran Harry

Harry dan Meghan Kembali Tinggal di Inggris

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali tiba di Inggris bersama dua anak mereka, enam tahun setelah meninggalkan...

Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Menag

Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Menag

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah kabar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama Republik Indonesia. Ia juga...

Veda Ega Pratama akan tampil di Moto3 Aragon 2026. Simak jadwal lengkap hingga waktu balapan rider Indonesia tersebut.

Veda Ega Siap Balapan di Moto3 Aragon

by Desti Dwi Natasya
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisis.com - Rider Indonesia Veda Ega Pratama akan kembali berlaga pada seri ke-13 Moto3 2026 di Sirkuit Motorland Aragon,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

August 27, 2026
Padel Effect

Padel Dorong Lahirnya Ekonomi Berjejaring

August 28, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Terancam Tuntutan Pidana

August 28, 2026
Pangeran Harry

Harry dan Meghan Kembali Tinggal di Inggris

August 28, 2026
Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

Sering Main HP Sebelum Tidur, Apa Dampaknya bagi Otak?

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved