• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Terganjal Utang, Ace Hardware Digugat Pailit

Gilang Praditya by Gilang Praditya
October 8, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Terganjal Utang, Ace Hardware Digugat Pailit

Cobisnis.com – PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) diketahui saat ini digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) JAKARTA PUSAT, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.

Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Dari petitum tersebut, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, perkara ini dimohonkan dapat diputuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aeque et bono).

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Ace hardwereBisnis indonesiaCobisnisPiutang

Related Posts

OpenAI

OpenAI Hentikan Pengujian AI di Internet Terbuka

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI memutuskan menghentikan pelatihan model kecerdasan buatan (AI) dengan akses langsung ke internet terbuka setelah serangkaian insiden...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, berhasil merebut pole position Moto3 Australia 2026 setelah tampil impresif dalam...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Ducati Pertimbangkan Maverick Vinales Jadi Pembalap Tes 2027

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ducati tengah mempertimbangkan Maverick Vinales sebagai pembalap tes untuk menghadapi MotoGP 2027, menyusul kebutuhan tim untuk mencari...

20 Rute Transjakarta Terdampak Jakarta Running Festival 2026

20 Rute Transjakarta Terdampak Jakarta Running Festival 2026

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 20 rute Transjakarta akan mengalami perubahan jam operasional pada Minggu (25/10/2026) akibat penyelenggaraan hari kedua Jakarta...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Tesla Batalkan Penjualan Cybertruck di Australia dan Selandia Baru

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tesla menghentikan rencana penjualan Cybertruck di Australia dan Selandia Baru, mengecewakan pelanggan yang telah memesan kendaraan listrik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

October 24, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
Pasar Kendaraan Golf Tetap Ngebut, 257 Unit Terjual hingga September 2026

Pasar Kendaraan Golf Tetap Ngebut, 257 Unit Terjual hingga September 2026

October 24, 2026
OpenAI

OpenAI Hentikan Pengujian AI di Internet Terbuka

October 24, 2026
Cek Gula Darah - pexels/Artem Podrez

Gula Darah Melonjak Setelah Makan? Ini Penjelasan dari Ahli

October 24, 2026
Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia

October 24, 2026
Makan Telur - pexels/Muhammad Khawar Nazir

Ketahui Pentingnya Konsumsi Protein untuk Kesehatan Tulang

October 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved