JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat ingin membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal.
“Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip dari beberapa sumber, Rabu (05/08/2026).
Purbaya menjelaskan besaran bantuan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing daerah. Pemerintah menghitung kebutuhan setiap daerah berdasarkan kemampuan APBD dan kekurangan anggaran yang dihadapi.
Dana tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK. Bantuan juga ditujukan agar program program pemerintah daerah tetap berjalan.
“Pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, termasuk untuk PPPK dan program program daerah,” kata Purbaya.
Pemerintah menargetkan pencairan bantuan dilakukan paling lambat pekan depan setelah proses administrasi selesai. Besaran yang diterima setiap daerah akan berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan masing masing.
“Pencairan diharapkan paling lambat minggu depan. Proporsinya sesuai kondisi keuangan masing masing daerah karena kekurangannya berbeda beda, dan itu yang kita coba tutup,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memantau kondisi fiskal daerah setelah bantuan disalurkan. Jika masih ditemukan kekurangan, pemerintah membuka peluang memberikan dukungan tambahan.
“Dengan bantuan ini kondisi keuangan daerah akan lebih baik. Kalau masih kurang, mungkin akan kita pertimbangkan lagi,” kata Purbaya.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan perhitungan bantuan dilakukan berdasarkan selisih kemampuan APBD dengan kebutuhan riil daerah. Salah satu kebutuhan utama yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.
“Kami telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang mengalami gap antara APBD dengan kebutuhan riilnya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah maupun PPPK. Selisih itulah yang kami tutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Luky.
Purbaya berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal daerah dan mencegah terganggunya pembayaran gaji pegawai. Pemerintah juga berharap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK akibat kondisi keuangan daerah.
“Diharapkan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Proporsinya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing daerah,” ujarnya.v













