• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 14, 2026
in Nasional
0
Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan dalam penerapan aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusril, keputusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis,” Kamis (13/8/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

MK diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, permohonan mengenai Pasal 220 dikabulkan, khususnya terkait penegasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara utuh bersama bagian penjelasannya, sebenarnya sudah dapat diketahui pihak yang berwenang mengajukan laporan.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Yusril menyebut keputusan MK juga memberikan batasan yang lebih jelas dalam penerapan aturan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Yusril menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comDelik AduanKUHPpenghinaan PresidenPresiden WapresPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Megawati

Megawati Absen dari Sidang Tahunan MPR, PDIP Ungkap Alasannya

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR RI serta...

iPhone 18

iPhone 18 Dikabarkan Bawa RAM 12 GB, Naik dari Generasi Sebelumnya

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dikabarkan menyiapkan peningkatan kapasitas RAM pada iPhone 18 yang disebut mencapai 12 GB. Bocoran tersebut berasal...

Godwill Kukonki Manchester United

Godwill Kukonki Tetap di Manchester United, Kontrak Profesional Segera Menanti

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Masa depan Godwill Kukonki di Manchester United mulai menemui titik terang setelah bek muda tersebut dikabarkan memilih...

Di Sidang Tahunan MPR, Muzani Ingatkan Bahaya Demokrasi Tanpa Etika

Di Sidang Tahunan MPR, Muzani Ingatkan Bahaya Demokrasi Tanpa Etika

by Hidayat Taufik
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berkembang hanya dengan saling melontarkan celaan. Menurutnya,...

Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

by Hidayat Taufik
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Indonesia memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus dilakukan. Asap dari kebakaran tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

August 13, 2026
Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

August 13, 2026
Windows

Celah ShieldBreak Bobol Windows Defender, Peneliti Ungkap Risiko Ambil Alih Perangkat

August 13, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
Megawati

Megawati Absen dari Sidang Tahunan MPR, PDIP Ungkap Alasannya

August 14, 2026
Man City Jual Reijnders Rp1,25 Triliun dan Mulai Incar Enzo Fernandez

Man City Jual Reijnders Rp1,25 Triliun dan Mulai Incar Enzo Fernandez

August 14, 2026
iPhone 18

iPhone 18 Dikabarkan Bawa RAM 12 GB, Naik dari Generasi Sebelumnya

August 14, 2026
Anjing Kesayangan Mati Diracun Keluarga di Bantul Sebar Ciri-Ciri Pelaku

Anjing Kesayangan Mati Diracun Keluarga di Bantul Sebar Ciri-Ciri Pelaku

August 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved