• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 14, 2026
in Nasional
0
Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan dalam penerapan aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusril, keputusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis,” Kamis (13/8/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

MK diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, permohonan mengenai Pasal 220 dikabulkan, khususnya terkait penegasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara utuh bersama bagian penjelasannya, sebenarnya sudah dapat diketahui pihak yang berwenang mengajukan laporan.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Yusril menyebut keputusan MK juga memberikan batasan yang lebih jelas dalam penerapan aturan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Yusril menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comDelik AduanKUHPpenghinaan PresidenPresiden WapresPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengadakan jamuan makan malam bersama Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia, Denis Manturov, dan delegasinya...

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran...

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seiring bertambahnya usia dan kesibukan, pria dapat mengalami perubahan kebugaran yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tubuh yang...

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati posisi keenam dalam daftar negara dengan destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi *Condé Nast...

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved