• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 14, 2026
in Nasional
0
Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan dalam penerapan aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusril, keputusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis,” Kamis (13/8/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

MK diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, permohonan mengenai Pasal 220 dikabulkan, khususnya terkait penegasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara utuh bersama bagian penjelasannya, sebenarnya sudah dapat diketahui pihak yang berwenang mengajukan laporan.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Yusril menyebut keputusan MK juga memberikan batasan yang lebih jelas dalam penerapan aturan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Yusril menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comDelik AduanKUHPpenghinaan PresidenPresiden WapresPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Indonesia memastikan seluruh kewajiban pelaporan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyebaran kabut asap kepada...

Liverpool meraih kemenangan perdana musim ini setelah mengalahkan Ipswich Town 2-0 berkat dua gol Alexander Isak dari assist Cody Gakpo.

Liverpool Taklukkan Ipswich, Isak Jadi Bintang

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liverpool meraih tiga poin setelah menundukkan Ipswich Town 2-0 di Portman Road dalam lanjutan Premier League, Sabtu...

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Warga di sejumlah wilayah Jawa Barat dibuat penasaran dengan suara dentuman yang terdengar pada Jumat (4/9/2026) malam...

Bocoran terbaru menyebut harga iPhone Ultra 256GB bisa mencapai Rp32,7 juta, sementara iPhone 18 Pro dan Pro Max juga diprediksi naik.

iPhone Ultra Diprediksi Tembus Rp32 Juta

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple diperkirakan menghadirkan kejutan dalam acara peluncuran pada 9 September 2026 dengan memperkenalkan iPhone 18 Pro, iPhone...

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

by Zahra Zahwa
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serena dan Venus Williams harus mengakhiri langkah mereka lebih cepat di US Open 2026. Duo kakak beradik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani

Kemenpar Jadikan Wisata Wellness Program Unggulan Dukung Pariwisata Berkualitas

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
PLN Indonesia Power Borong 6 Penghargaan EBTKE 2026, Tunjukkan Kiprah Nyata dalam Transisi Energi Nasional

PLN Indonesia Power Borong 6 Penghargaan EBTKE 2026, Tunjukkan Kiprah Nyata dalam Transisi Energi Nasional

September 5, 2026
Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

September 5, 2026
Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

September 5, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Waktu Terbaik Makan Makanan Berprotein Waktu Sarapan atau Makan Malam?

September 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved