JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan ketentuan tersebut merupakan pedoman internal DJP yang telah berlaku sejak 2020 dan diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menurut Bimo, kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa bertujuan mendukung penyediaan informasi yang dibutuhkan dalam pengawasan perpajakan. Ia menegaskan aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Bimo mengatakan sistem pengawasan DJP saat ini lebih mengandalkan teknologi digital, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, serta sistem Coretax. Karena itu, koordinasi dengan aparat di lapangan hanya menjadi pelengkap dalam proses pengawasan.
Apabila diperlukan klarifikasi terhadap data tertentu, DJP dapat berkoordinasi dengan aparat pembina wilayah maupun perangkat desa untuk memperoleh informasi pendukung. Namun, seluruh proses pemeriksaan dan penegakan kepatuhan tetap dilakukan oleh petugas pajak.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. Dalam aturan tersebut, pembangunan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu metode pendukung untuk memperoleh data perpajakan.













