JAKARTA, Cobisnis.com – Pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan perempuan berinisial YTR memicu perdebatan di ruang publik. Lembaga tersebut menyebut kasus itu belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penjelasan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai fokus komunikasi publik seharusnya lebih menekankan kondisi korban yang diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang lama.
Korban berusia 29 tahun itu diduga kehilangan kebebasan selama bertahun-tahun. Selain itu, korban disebut mengalami penganiayaan berulang hingga menderita luka serius dan gangguan penglihatan.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa Konvensi Menentang Penyiksaan mensyaratkan adanya keterlibatan aparat atau pejabat negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan berdasarkan konvensi tersebut.
Meski begitu, penjelasan itu memicu kritik dari sejumlah kalangan. Mereka berpendapat penyampaian informasi kepada publik sebaiknya lebih mengedepankan empati terhadap korban sebelum menjelaskan aspek hukum yang mendasarinya.
Kasus ini bermula setelah korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan pada 2024. Setelah itu, keduanya tinggal bersama di beberapa lokasi.
Dalam penyelidikan, polisi menduga pelaku membatasi seluruh aktivitas korban. Korban juga disebut tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggal dan berada di bawah kendali pelaku.
Selain itu, polisi menduga pelaku berulang kali melakukan kekerasan fisik menggunakan sejumlah benda. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu, penyidik menduga tindakan pelaku dipicu rasa cemburu, persoalan pribadi, serta tekanan pekerjaan. Polisi kemudian menangkap pelaku setelah korban mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut terungkap ketika tenaga medis menemukan luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Setelah itu, pihak rumah sakit melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.
Di sisi lain, polemik yang berkembang tidak hanya membahas definisi hukum mengenai penyiksaan. Sejumlah pihak juga menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang menunjukkan keberpihakan terhadap korban tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.












