• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pernyataan Komnas Perempuan soal Kasus YTR Bukan Penyiksaan Memicu Gelombang Kritik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 29, 2026
in Nasional
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan perempuan berinisial YTR memicu perdebatan di ruang publik. Lembaga tersebut menyebut kasus itu belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Penjelasan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai fokus komunikasi publik seharusnya lebih menekankan kondisi korban yang diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang lama.

Korban berusia 29 tahun itu diduga kehilangan kebebasan selama bertahun-tahun. Selain itu, korban disebut mengalami penganiayaan berulang hingga menderita luka serius dan gangguan penglihatan.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa Konvensi Menentang Penyiksaan mensyaratkan adanya keterlibatan aparat atau pejabat negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan berdasarkan konvensi tersebut.

Meski begitu, penjelasan itu memicu kritik dari sejumlah kalangan. Mereka berpendapat penyampaian informasi kepada publik sebaiknya lebih mengedepankan empati terhadap korban sebelum menjelaskan aspek hukum yang mendasarinya.

Kasus ini bermula setelah korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan pada 2024. Setelah itu, keduanya tinggal bersama di beberapa lokasi.

Dalam penyelidikan, polisi menduga pelaku membatasi seluruh aktivitas korban. Korban juga disebut tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggal dan berada di bawah kendali pelaku.

Selain itu, polisi menduga pelaku berulang kali melakukan kekerasan fisik menggunakan sejumlah benda. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Sementara itu, penyidik menduga tindakan pelaku dipicu rasa cemburu, persoalan pribadi, serta tekanan pekerjaan. Polisi kemudian menangkap pelaku setelah korban mendapat perawatan di rumah sakit.

Kasus tersebut terungkap ketika tenaga medis menemukan luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Setelah itu, pihak rumah sakit melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

Di sisi lain, polemik yang berkembang tidak hanya membahas definisi hukum mengenai penyiksaan. Sejumlah pihak juga menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang menunjukkan keberpihakan terhadap korban tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comHukumkasus Bandungkekerasan terhadap perempuanKomnas perempuanKonvensi PBBnasionalpenyekapanpenyiksaanYTR

Related Posts

Menang Meyakinkan, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar China Masters

Menang Meyakinkan, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar China Masters

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani berhasil mengamankan tiket ke babak 16 besar China...

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Kalimantan menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR...

Muhadjir Effendy menyebut penyelenggaraan Haji 2024 semakin membaik dan menegaskan pemerintah wajib mematuhi MoU Indonesia-Arab Saudi.

Muhadjir Sebut Haji 2024 Semakin Membaik

by Rizki Meirino
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut penyelenggaraan ibadah haji 2024...

GIIAS Bandung 2026 digelar 9–13 September dengan 19 merek kendaraan, termasuk lima merek baru dan yang kembali berpartisipasi.

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek Otomotif

by Rizki Meirino
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2026 kembali hadir dengan line up peserta terlengkap sepanjang sejarah...

Makan Bareng Ternyata Punya Efek Bikin Hidup Lebih Bahagia

Makan Bareng Ternyata Punya Efek Bikin Hidup Lebih Bahagia

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebiasaan makan bersama ternyata tidak hanya berkaitan dengan aktivitas memenuhi kebutuhan makan. Momen tersebut juga dapat menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

September 2, 2026
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

September 2, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.

NYAM Awards 2026 Dorong Bisnis F&B Lokal Makin Berkembang

September 2, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Gaet Wisman Taiwan, Kemenpar Perluas Promosi Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission

Gaet Wisman Taiwan, Kemenpar Perluas Promosi Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission

September 3, 2026
Menang Meyakinkan, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar China Masters

Menang Meyakinkan, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar China Masters

September 3, 2026
Olahraga Lari - pexel/Hugo Polo

Kafe Ramah Pelari jadi Tren Kesehatan di Korea Selatan

September 3, 2026
Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

September 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved