• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 20, 2026
in Nasional
0
Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab suami dan istri tidak boleh dimaknai secara sempit.

Menurut MK, peran istri tidak berhenti pada urusan domestik. Istri juga dapat berkontribusi melalui dukungan ekonomi, pengasuhan, dan pendampingan dalam kehidupan keluarga.

Selain itu, MK menilai pengaturan tugas rumah tangga bukan bentuk pembatasan terhadap perempuan. Mahkamah memandang aturan tersebut sebagai pengakuan atas tanggung jawab bersama dalam keluarga.

MK juga menekankan bahwa setiap pasangan memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, pembagian peran perlu menyesuaikan kemampuan dan kesepakatan masing-masing.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menghapus tanggung jawab istri dalam keluarga. Namun, pasal tersebut juga tidak menciptakan kewajiban yang identik dengan peran suami.

Sebelumnya, pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pola pembagian peran tradisional. Pemohon beranggapan suami ditempatkan sebagai pencari nafkah utama, sementara istri berfokus pada urusan rumah tangga.

Meski begitu, MK menilai norma itu tetap relevan jika diterapkan secara fleksibel. Mahkamah menegaskan bahwa praktik kehidupan keluarga terus berkembang dan tidak selalu berjalan dengan pola yang sama.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa kontribusi dalam keluarga dapat hadir dalam berbagai bentuk. Dengan demikian, peran suami dan istri tetap bergantung pada kebutuhan serta kesepakatan bersama.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comEkonomi KeluargaIstri Cari Nafkahmahkamah konstitusiMKPutusan MKSuami istriUU Perkawinan

Related Posts

Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan...

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan...

Dari Perang Saudara hingga Serangan Riyadh, Ini Sejarah Konflik Houthi

Dari Perang Saudara hingga Serangan Riyadh, Ini Sejarah Konflik Houthi

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketegangan antara kelompok bersenjata Houthi di Yaman dan Arab Saudi kembali meningkat setelah serangan terhadap bandara Riyadh...

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Ratusan Titik Api Karhutla Mengepung RI, Kalteng Teratas

Ratusan Titik Api Karhutla Mengepung RI, Kalteng Teratas

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 793...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

October 12, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
Persediaan obat, perlengkapan medis, dan bahan bakar di Taiz, Yaman, menipis sehingga layanan darurat hingga perawatan intensif terancam terganggu.

Krisis Medis Mengancam Warga Taiz di Yaman

October 12, 2026
BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Buruh, Apakah Batas Gaji Rp3,5 Juta Masih Berlaku?

BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Buruh, Apakah Batas Gaji Rp3,5 Juta Masih Berlaku?

October 12, 2026
Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

Karhutla Makin Jadi Perhatian, Mengapa Belum Berstatus Bencana Nasional?

October 12, 2026
Konsisten Perluas Akses Pembiayaan UMKM-K, Jamkrindo Raih Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

Konsisten Perluas Akses Pembiayaan UMKM-K, Jamkrindo Raih Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 12, 2026
MALAKA Kupas Misteri G30S, dari Tuduhan terhadap PKI hingga Peran CIA

MALAKA Kupas Misteri G30S, dari Tuduhan terhadap PKI hingga Peran CIA

October 12, 2026
Ferry Irwandi Ungkap Kebijakan Purbaya yang Dinilai Perlu Dievaluasi

Ferry Irwandi Ungkap Kebijakan Purbaya yang Dinilai Perlu Dievaluasi

October 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved