• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 20, 2026
in Nasional
0
Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab suami dan istri tidak boleh dimaknai secara sempit.

Menurut MK, peran istri tidak berhenti pada urusan domestik. Istri juga dapat berkontribusi melalui dukungan ekonomi, pengasuhan, dan pendampingan dalam kehidupan keluarga.

Selain itu, MK menilai pengaturan tugas rumah tangga bukan bentuk pembatasan terhadap perempuan. Mahkamah memandang aturan tersebut sebagai pengakuan atas tanggung jawab bersama dalam keluarga.

MK juga menekankan bahwa setiap pasangan memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, pembagian peran perlu menyesuaikan kemampuan dan kesepakatan masing-masing.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menghapus tanggung jawab istri dalam keluarga. Namun, pasal tersebut juga tidak menciptakan kewajiban yang identik dengan peran suami.

Sebelumnya, pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pola pembagian peran tradisional. Pemohon beranggapan suami ditempatkan sebagai pencari nafkah utama, sementara istri berfokus pada urusan rumah tangga.

Meski begitu, MK menilai norma itu tetap relevan jika diterapkan secara fleksibel. Mahkamah menegaskan bahwa praktik kehidupan keluarga terus berkembang dan tidak selalu berjalan dengan pola yang sama.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa kontribusi dalam keluarga dapat hadir dalam berbagai bentuk. Dengan demikian, peran suami dan istri tetap bergantung pada kebutuhan serta kesepakatan bersama.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: cobisnis.comEkonomi KeluargaIstri Cari Nafkahmahkamah konstitusiMKPutusan MKSuami istriUU Perkawinan

Related Posts

Ilustrasi Sisa Makanan di Kulkas (freepik)

Jangan Sampai Sakit Perut! Ini 5 Tips Aman Mengolah Kembali Sisa Makanan dari Kulkas

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Makanan sisa semalam yang tersisa karena tidak lagi dimakan memang sayang untuk dibuang. Biasanya disimpan di dalam kulkas...

Ilustrasi Sakit Kepala Saat Bangun Tidur (freepik/jcomp)

Sering Merasa Stres di Pagi Hari? 3 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jika setiap tidur malam kamu merasa tidak berkualitas, lalu di pagi harinya kamu merasa sakit kepala, lelah...

 (foto/freepik)

Rambut Kepala Kok Mulai Menipis? Ini Tanda-tanda Pada Pria yang Mengalami Kebotakan

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apakah kamu sedang cemas karena merasa rambut terasa mulai menipis dan botak? Itu adalah hal wajar kok!...

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

by Hidayat Taufik
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak...

Perlukah Keramas saat Mandi Wajib setelah Haid? Ini Penjelasan Ulama

Trump Batalkan Tarif Selat Hormuz, Negara Teluk Siap Gelontorkan Investasi ke AS

by Desti Dwi Natasya
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan rencana penerapan tarif 20 persen terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

SpaceX Kantongi Izin FAA, Uji Coba Starship ke-13 Siap Diluncurkan

July 14, 2026
Tugu Insurance Perkuat Tata Kelola, Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2026

Tugu Insurance Perkuat Tata Kelola, Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2026

July 13, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Garnacho, Kini Bidik Crysencio Summerville

July 14, 2026
Ilustrasi Sisa Makanan di Kulkas (freepik)

Jangan Sampai Sakit Perut! Ini 5 Tips Aman Mengolah Kembali Sisa Makanan dari Kulkas

July 15, 2026
Ilustrasi Sakit Kepala Saat Bangun Tidur (freepik/jcomp)

Sering Merasa Stres di Pagi Hari? 3 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

July 15, 2026
 (foto/freepik)

Rambut Kepala Kok Mulai Menipis? Ini Tanda-tanda Pada Pria yang Mengalami Kebotakan

July 15, 2026
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

July 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved