• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 12, 2026
in Nasional
0
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun, 83 Anak Dapat Restitusi

JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto. Sebelas terdakwa yang menjalani persidangan yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama. Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga menuntut setiap terdakwa membayar denda Rp250 juta. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan Terdakwa

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para pengasuh. Perbuatan mereka diduga dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka dan seharusnya memperoleh perlindungan serta perawatan yang layak.

Para terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kepercayaan orang tua. Selain berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, tindakan tersebut disebut menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi anak-anak korban.

Jaksa menilai kasus ini turut menimbulkan keresahan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan anak. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang kooperatif selama proses hukum.

83 Anak Korban Dituntut Mendapat Restitusi

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban. Nilai restitusi yang diminta mencapai Rp2.125.277.183, dengan perincian yang disebutkan jaksa sebesar Rp14.168.514 untuk masing-masing korban.

Pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa memberikan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha menyeret 11 pengasuh ke persidangan. Dalam perkara ini, jaksa menguraikan dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Sejumlah tindakan yang disebut dalam perkara ini meliputi dugaan mengikat, mencubit, dan memukul anak. Selain itu, terdapat dugaan anak dimasukkan ke bak air serta dikurung di ruangan kosong dan gelap.

Pengelola Daycare Juga Jalani Persidangan

Perkara ini turut melibatkan Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Keduanya menjalani persidangan secara terpisah dari 11 pengasuh.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Diyah dan Anita diduga memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di daycare.

Jaksa juga menyoroti perizinan operasional lembaga tersebut. Dalam dakwaan terhadap Diyah, Little Aresha disebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai.

Selama periode tersebut, daycare disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Diyah dan Anita juga diduga menawarkan fasilitas berupa ruangan berpendingin udara, tempat tidur untuk setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Namun, jaksa menyebut layanan yang diterima anak-anak tidak sesuai dengan fasilitas yang dipromosikan kepada orang tua. Biaya penitipan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.

Dalam perkara terpisah, Diyah didakwa terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, serta penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Anita disebut menghadapi konstruksi dakwaan serupa.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berjalan. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim setelah memeriksa perkara dan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan pihak terdakwa.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: cobisnis.comdaycare Little AreshaKekerasan AnakPenelantaran AnakPengadilan Negeri Yogyakartarestitusi korban

Related Posts

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Isu dugaan penangkapan sejumlah jenderal bintang dua di lingkungan Polri menjadi perbincangan setelah muncul tudingan yang mengaitkan...

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Israel berada dalam status siaga militer tertinggi menjelang pelaksanaan pemilu sela Amerika Serikat (AS) pada 3 November...

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar menjelaskan rencana pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji...

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu kemungkinan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan...

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

November 2, 2026
Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

November 2, 2026
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

November 3, 2026
DIDIMAX Perkuat Literasi Trading Nasional Melalui Academy, Webinar, Seminar, dan Live Trading

DIDIMAX Perkuat Literasi Trading Nasional Melalui Academy, Webinar, Seminar, dan Live Trading

November 3, 2026
Bahlil Tegas, Ekspor Batu Bara hingga LNG RI Tak Boleh Lewat Negara Perantara

Bahlil Tegas, Ekspor Batu Bara hingga LNG RI Tak Boleh Lewat Negara Perantara

November 3, 2026
Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

November 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved