JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menilai penanganan kebakaran masih dapat dilakukan oleh pemerintah.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung menjawab pertanyaan apakah karhutla akan ditetapkan sebagai bencana nasional, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dudung menjelaskan, pemerintah terus mengoptimalkan upaya pemadaman karhutla di sejumlah daerah. Berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat bersama Presiden Prabowo, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus penanganan.
Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan termasuk wilayah yang mendapat perhatian khusus. Di Kalimantan Tengah, pemerintah memprioritaskan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting untuk melindungi habitat satwa di dalamnya.
“Kemudian ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah yaitu adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang ini harus dilindungi karena ada satwa di situ,” ujarnya.
Menurut Dudung, operasi pemadaman menggunakan helikopter telah dilakukan. Namun, petugas kini lebih mengandalkan penanganan dari darat karena asap tebal menghambat upaya pemadaman melalui udara.
“Dan kemudian hasil laporan dari Kepala BNPB bahwa heli, operasional heli ini sudah dilaksanakan dan banyak lebih dominan kepada operasi darat ya karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal,” ujarnya.
Pemerintah terus memusatkan penanganan di wilayah prioritas untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan serta melindungi kawasan yang terdampak.













