JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam. Menurutnya, penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan kini resmi ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dari total 18 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menjerat para pihak yang terlibat.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silmy Karim. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipulangkan dan saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.













