• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) meluruskan anggapan soal adanya biaya administrasi dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dalam setiap transaksi QRIS, terdapat biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini dikenakan kepada pedagang (merchant), bukan kepada konsumen. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik penambahan biaya kepada pembeli saat membayar menggunakan QRIS.

Sebagai contoh, harga barang atau makanan tercantum Rp15.000, tetapi saat pembayaran QRIS konsumen diminta membayar Rp16.000 dengan alasan biaya admin. Praktik seperti ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan biaya QRIS sudah diatur secara jelas. Melalui unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak salah memahami ketentuan MDR.

“Masih sering menemukan biaya tambahan saat pembayaran QRIS? Yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0%,” tulis BI, Senin (12/1/2026).

BI menjelaskan bahwa untuk transaksi hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau gratis. Artinya, tidak ada potongan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam kategori ini.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR tetap berlaku, namun tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Seluruh biaya tersebut menjadi tanggungan merchant.

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Dana MDR sepenuhnya dialokasikan untuk industri sistem pembayaran, termasuk issuer, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Dengan demikian, BI kembali menekankan bahwa konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besaran MDR sudah ditentukan regulator dan wajib dipatuhi oleh merchant sesuai dengan kategori usaha dan nilai transaksi.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: bank indonesiacobisnis.comMDRmerchantQRISQuick Response Code Indonesian Standard

Related Posts

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melarang dua tersangka baru bepergian ke luar negeri. Langkah itu terkait kasus...

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

by Desti Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung dijadwalkan menghadapi Arema FC pada pekan ke-29 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal ambang batas parlemen kembali menguat jelang revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai mulai menyampaikan usulan baru....

OpenAI Luncurkan GPT-5.5, AI Lebih Cepat dan Terjangkau

Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

by Desti Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gelombang pertama jemaah haji Indonesia telah tiba di Madinah, Arab Saudi. Selama berada di Tanah Suci, jemaah...

Tradisi Takziyah Disederhanakan, Warga Suwawal Timur Prioritaskan Empati

Tradisi Takziyah Disederhanakan, Warga Suwawal Timur Prioritaskan Empati

by Desti Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara mengambil langkah progresif dengan mengubah tradisi takziyah yang selama ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

April 24, 2026
Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

April 24, 2026
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Jadi Salah Satu Pasokan Terbesar

Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Jadi Salah Satu Pasokan Terbesar

April 24, 2026
Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved