JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah jamaah yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group resmi menempuh jalur hukum. Mereka berharap hak para jamaah dapat dipulihkan dan persoalan yang terjadi memperoleh kejelasan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2026. Para korban meminta kepastian mengenai keberangkatan umrah, penggunaan dana yang telah dibayarkan, serta mekanisme pengembalian dana.
Bagi para jamaah, persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial. Banyak di antara mereka telah mempersiapkan perjalanan ibadah selama bertahun-tahun dan kini harus menghadapi ketidakpastian.
Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para korban hanya menginginkan kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. Keluhan serupa juga disampaikan Anna Luthfiah yang menilai masalah ini telah memberi tekanan bagi jamaah dan keluarga mereka.
Sementara itu, Anny Rofi meminta instansi terkait ikut membantu mengungkap persoalan yang terjadi. Ia juga berharap ada transparansi mengenai aliran dana, aset, serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada jamaah.
Berdasarkan pendataan sementara para korban, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun angka tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut melalui bukti pembayaran dan dokumen masing-masing jamaah.
Tim kuasa hukum menyatakan fokus utama mereka adalah pemulihan hak korban melalui proses pidana maupun perdata. Mereka juga mendorong PPATK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta memastikan perlindungan bagi jamaah yang terdampak.












