JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin mengizinkan Supreme Court of the United States memberlakukan kembali peta distrik kongres Alabama yang hanya memiliki satu distrik mayoritas pemilih kulit hitam.
Sebelumnya, peta tersebut memungkinkan Partai Demokrat mempertahankan satu kursi yang diwakili anggota Kongres kulit hitam. Namun, pengadilan federal tingkat bawah telah memblokir penggunaan peta itu karena dinilai dapat mengurangi representasi pemilih kulit hitam.
Pada Jumat lalu, pejabat Alabama meminta Mahkamah Agung menghentikan putusan pengadilan tersebut. Permintaan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting terkait peta distrik Louisiana pada akhir April.
Putusan itu membatasi ruang lingkup Voting Rights Act of 1965, yang selama ini melindungi hak suara kelompok minoritas. Mahkamah Agung mengeluarkan perintah singkat tanpa penjelasan rinci.













