JAKARTA, Cobisnis.com — Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim menyetujui perubahan status penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, jaksa menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kini ia menjalani penahanan di rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menetapkan aturan ketat selama masa tahanan rumah. Nadiem wajib tinggal di rumah selama 24 jam setiap hari.
Kemudian, ia tidak boleh keluar tanpa izin dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Namun, pengecualian berlaku untuk kondisi tertentu.
Misalnya, Nadiem boleh keluar untuk operasi medis pada 13 Mei 2026. Selain itu, ia juga dapat menjalani kontrol kesehatan dengan izin resmi atau menghadiri sidang.
Lebih lanjut, hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik. Jika terpasang, Nadiem tidak boleh merusak atau memanipulasi perangkat tersebut.
Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan ketat meskipun status penahanan telah berubah menjadi tahanan rumah.













