JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia mengecam keras kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Oleh karena itu, MUI menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan berat.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Ia juga menyatakan perbuatan itu haram dan harus diproses hukum secara tegas.
Selain itu, ia menyoroti penyalahgunaan ajaran agama dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelaku memakai klaim spiritual untuk membenarkan tindakan. Karena itu, ia menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk kesesatan dan penipuan.
Lebih lanjut, MUI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap figur dengan otoritas keagamaan tanpa pengawasan. Masyarakat perlu tetap kritis dan menuntut transparansi di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, MUI menekankan pentingnya perlindungan santri. Mereka meminta semua pihak meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan di lembaga pendidikan keagamaan.
Sementara itu, aparat kepolisian telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi juga menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 2024. Namun demikian, proses hukum sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski begitu, hingga kini tersangka belum ditahan. Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat. Oleh sebab itu, penanganan hukum yang transparan menjadi perhatian utama.













