JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 18 April 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga ini dilakukan setelah sebelumnya Pertamina juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian harga energi mengikuti kondisi pasar.
Mengacu pada situs resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan di berbagai daerah. Besaran kenaikan berbeda tergantung wilayah distribusi.
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga LPG 12 kg ditetapkan sebesar Rp228.000 per tabung. Angka ini naik Rp36.000 dari harga sebelumnya.
Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kg di wilayah yang sama dibanderol Rp107.000 per tabung. Harga tersebut mengalami kenaikan Rp17.000 dibandingkan sebelumnya.
Di wilayah Sumatera dan sebagian Sulawesi, harga LPG 12 kg mencapai Rp230.000. Sedangkan LPG 5,5 kg berada di level Rp111.000 per tabung.
Untuk wilayah Kalimantan dan sekitarnya, harga LPG 12 kg ditetapkan Rp238.000. Adapun LPG 5,5 kg dijual dengan harga Rp114.000 per tabung.
Sementara itu, wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua mencatat harga tertinggi. LPG 12 kg mencapai Rp285.000, sedangkan LPG 5,5 kg berada di angka Rp134.000 per tabung.
Berbeda dengan wilayah lain, harga LPG di Free Trade Zone Batam relatif lebih rendah. LPG 12 kg dijual Rp208.000, sementara LPG 5,5 kg dibanderol Rp100.000 per tabung.
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga LPG 3 kg bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa subsidi tetap difokuskan bagi masyarakat kurang mampu serta mengimbau masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG subsidi.













