JAKARTA, Cobisnis.com – Veritask meluncurkan AiYU, Agentic AI pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan.
Berbeda dari AI legal lain yang berhenti pada mesin tanya-jawab, AiYU menunjukkan dari mana setiap jawaban berasal: pasal mana, undang-undang mana, versi amandemen ke-berapa, hingga logika penelusuran yang lazim digunakan, seperti ruang lingkup pengaturan, hubungan antar peraturan, dan status keberlakuannya.
Pengguna dapat menelusuri dasar di balik setiap rekomendasi, satu klik dari output ke sumber. Dalam industri hukum, kemampuan ini disebut traceability, dan inilah yang membedakan AiYU dari AI legal lainnya.
AiYU hadir dengan kemampuan end-to-end untuk mendukung pengguna dalam melakukan legal drafting, translasi, review, hingga penyusunan kajian hukum.
Fitur regulatory intelligence-nya memastikan pengguna selalu terhubung dengan regulasi dan putusan terkini, didukung lebih dari 300.000 peraturan dan jutaan putusan pengadilan Indonesia, yang terus bertambah setiap hari.
Melalui AiYU, Veritask membuka akses terhadap teknologi yang sebelumnya hanya terjangkau korporasi besar dengan biaya puluhan juta per bulan. Kini, mulai Rp 350.000 per bulan, kemampuan analisis dan layanan hukum berkualitas tinggi dapat dinikmati semua kalangan dari firma kecil, in-house counsel, hingga praktisi individual.
Masalahnya bukan jawaban, tapi sumbernya.
Salah satu in-house counsel dari korporasi besar pernah menguji AiYU dengan pertanyaan tentang keabsahan kontrak yang ditandatangani direktur tanpa persetujuan RUPS. Jawabannya benar, lengkap, dengan bahasa yang meyakinkan.
Lalu ia melontarkan satu pertanyaan yang mengubah arah produk.
“Kalau jawaban ini salah, saya harus refer ke mana?”
Sebagian besar AI legal yang beredar hari ini tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Mereka dapat menghasilkan jawaban, tetapi tidak dapat menunjukkan dari mana jawaban itu berasal. Bagi in-house counsel yang harus mempertanggungjawabkan saran kepada Direksi, jawaban tanpa traceability bukan bantuan. Itu risiko.
Di Balik AiYU: Arsitektur dan Kapabilitas
“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan. Itu yang membuatnya dapat diandalkan sebagai alat kerja sehari-hari.” Navy Sasmita, Manager Hukum perusahaan energi.
Platform regulasi Indonesia yang ada hari ini dibangun sebagai database, lalu AI ditambahkan di atasnya. AiYU dibangun terbalik: AI-native dari hari pertama dengan regulasi sebagai backbone.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, perbedaannya menyentuh inti arsitektur sistem: apakah jawaban dibangun di atas dasar hukum yang dapat ditelusuri, atau hanya disusun agar terdengar meyakinkan.
AiYU bukan chatbot yang menunggu instruksi. Sebagai sistem agentic, ia menjalankan riset berlapis secara mandiri dan setiap langkahnya bisa dilihat oleh pengguna secara real-time: dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi yang relevan, memilih pasal yang relevan, menganalisis, hingga menyusun jawaban. Bukan kotak hitam. Setiap tahap terbuka.
Berikut kapabilitas inti AiYU:
Riset regulasi dengan transparansi langkah
Setiap jawaban dilengkapi rantai referensi lengkap: pasal, ayat, tahun, dan versi amandemen. Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sudah dimodifikasi UU Cipta Kerja, AiYU menampilkan keduanya, pasal yang dihapus, diganti, ditambahkan dalam satu tampilan.
Status berlaku/tidak berlaku menjadi indikator yang dipertimbangkan dalam menyusun jawaban, sehingga ketentuan yang telah dicabut atau diubah dapat dikenali dan diperlakukan secara tepat dalam analisis.
Regulatory Intelligence
Proaktif, bukan reaktif. AiYU memantau secara berkelanjutan regulasi dari hampir seluruh kementerian, lembaga negara, dan regulator di Indonesia dan mengirimkan alert otomatis berdasarkan sektor usaha pengguna, lengkap dengan analisis perubahan pasal dan pemetaan dampak terhadap bisnis. Tim legal dan kepatuhan tidak perlu lagi memantau manual; sistem yang mendatangi mereka.
Document Drafting, Translation, Review, dan Legal Opinion
AiYU lebih dari sekadar mesin riset. Dari satu antarmuka chat, pengguna dapat langsung membuat draft kontrak, menyusun kajian hukum, menerjemahkan dokumen hukum, hingga mereview klausul kontrak dengan benchmarking terhadap standar industri Indonesia. Semua dilakukan dengan konteks dari percakapan yang sudah berjalan, tanpa perlu berpindah tool.
Di luar AiYU, Veritask menyatukan berbagai kapabilitas yang umumnya tersebar di beberapa tools terpisah:
• Database regulasi dan putusan pengadilan dari tingkat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan pengembangan bertahap menuju putusan dari peradilan tingkat lainnya.
• Sistem manajemen kewajiban kepatuhan (Compliance Tracker) yang terintegrasi dengan AI untuk mendukung seluruh siklus kepatuhan, mulai dari identifikasi kewajiban hingga penyediaan audit trail dan log aktivitas yang lengkap untuk akuntabilitas, pelaporan, dan proses audit.
• Workspace kolaboratif yang menyatukan berbagai lini bisnis dalam satu ruang kerja lintas fungsi untuk bekerja lebih cepat, selaras, dan terhubung.
Demokratisasi Layanan Hukum Indonesia
Selama ini, Legal tech di Indonesia dirancang untuk korporasi besar dengan anggaran legal ratusan juta per tahun. Sementara itu, pilihan bagi perusahaan lain sering kali terbatas pada layanan basis data regulasi atau template dokumen dasar. Veritask hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Paket Essential untuk individu dimulai dari Rp 350.000 per bulan. Sebagai perbandingan, titik masuk platform legal tech lain di pasar umumnya dimulai di Rp 5.000.000 per bulan dan jauh lebih mahal apabila ditambahkan fitur AI.
Selisih ini bukan kebetulan. Veritask dibangun dari awal dengan asumsi bahwa firma hukum skala kecil-menengah, startup dengan tim legal terbatas, dan UMKM berhak atas alat kerja dengan kualitas yang sama dengan korporasi besar.
Dibangun Praktisi, untuk Praktisi
Dr. Sri H. Rahayu, S.H., LL.M. adalah Dekan Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya dan pendiri Rahayu & Partners Law Office dengan gelar LL.M. Banking & Finance Law dari London School of Economics. Dua puluh tiga tahun kariernya dihabiskan menangani transaksi merger, akuisisi, dan pembiayaan untuk klien-klien korporasi besar Indonesia.
“Pengetahuan hukum yang saya kumpulkan selama dua puluh tiga tahun tidak seharusnya berakhir di kepala saya. Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah.” Dr. Sri H. Rahayu, S.H., LL.M. — Chief Legal & Co-Founder
Rikordias Siahaan adalah Head of Research di Petromindo Research and Consulting dan kontributor jurnalisme regulasi untuk Ecobiz Asia.
Bertahun-tahun mewawancarai eksekutif energi dan menulis analisis kebijakan membuatnya melihat pola yang tidak dilihat orang lain:
“Proyek gagal bukan karena regulasinya ketat, tapi karena tim yang mengeksekusi tidak sadar regulasinya berubah.” Rikordias Siahaan Chief Executive & Co-Founder
Eugenius Mario adalah Co-Founder dan Chief Product & Technology Officer Veritask. Serial Technopreneur dengan pengalaman kolaborasi dengan NVIDIA, pemenang Most Outstanding Student in Entrepreneurship UI, peraih 15+ penghargaan inovasi, dan pernah mewakili startup Indonesia di Google for Startups serta program pertukaran startup Taiwan.
Di Veritask, ia memimpin tim yang membangun fondasi teknis AiYU. Mulai dari pipeline regulasi hingga sistem multi-agent yang memungkinkan AiYU menelusuri dan memverifikasi sumber secara mandiri.
“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat.”
— Eugenius Mario — Chief Product and Tech & Co-Founder
Salah satu contoh dimana kesepakatan bisnis yang tidak termonitor dengan baik dari aspek compliance sehingga mengakibatkan perusahaan harus membayar denda besar, masih segar di ingatan kita yaitu merger e-commerce pada tahun 2024, dimana denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 15 miliar.
Fitur yang dimiliki Veritask dapat membantu perusahaan mengidentifikasi dan menjalankan kewajiban seperti contoh diatas, ketika pelaporan menjadi penting saat deal merger sudah tercapai. Dan semua fitur ini dapat dijalankan dengan dashboard yang saling terhubung dalam satu alur kerja yang terintegrasi.













