JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Lembaga ini menilai vape sering disalahgunakan untuk konsumsi zat terlarang.
Usulan itu disampaikan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Ia berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, rapat tersebut membahas RUU tentang narkotika dan psikotropika. Karena itu, isu penyalahgunaan zat menjadi fokus utama pembahasan.
Suyudi menjelaskan adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menyebut tren ini terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, BNN menemukan kandungan berbahaya dalam sejumlah sampel. Temuan ini memperkuat kekhawatiran soal penyalahgunaan vape.
Dari 341 sampel yang diuji, sebagian mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.
Selain itu, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Kemudian, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.
Karena temuan tersebut, BNN mendorong regulasi yang lebih tegas. Bahkan, lembaga itu membuka opsi pelarangan vape secara nasional.
Dengan langkah ini, BNN ingin menekan penyalahgunaan narkotika. Terutama, yang kini semakin marak melalui media vape.













