• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 19, 2026
in Nasional
0
Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

JAKARTA, Cobisnis.com – Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang itu, AKBP Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencederai integritas institusi Polri.

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, sebagai Ketua Komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses disipliner internal.

Komisi Kode Etik juga menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diketahui telah lebih dulu diproses secara hukum. Barang haram tersebut disebut berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang berarti Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal sidang etik.

Sebelumnya, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan koper berisi narkotika di sebuah rumah di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Institusi kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: AKBP Didik Putra Kuncorocobisnis.comdiberhentikanKapolres Bima Kotamelanggar kode etikPenyalahgunaan narkobapolriPTDHtersangka

Related Posts

Tim Gabungan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan

Tim Gabungan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia berhasil menemukan serta mengevakuasi jenazah pilot pesawat milik PT Pelita Air Service...

Keutamaan Salat Tarawih Setiap Malam Ramadan

Keutamaan Salat Tarawih Setiap Malam Ramadan

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat yang...

Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gelombang serangan drone yang diluncurkan Ukraina kembali menghantam wilayah Rusia. Salah satu drone dilaporkan mengenai sebuah kilang...

6 Tempat Wisata Alam di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat di Akhir Pekan

Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp 50.000 per Jiwa, Simak Syarat dan Niatnya

by Desti Dwi Natasya
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000...

KAI Logistik

Layanan KA Kontainer Naik 44 Persen, Terdongkrak Momen Keagamaan

by Iwan Supriyatna
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Logistik terus memperkuat dan optimalkan moda KA sebagai moda alternatif andalan bagi pelaku usaha, salah satunya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota, Tawarkan Diskon Paket Umrah & Beragam Promo Menarik

BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota, Tawarkan Diskon Paket Umrah & Beragam Promo Menarik

February 19, 2026
Tim Gabungan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan

Tim Gabungan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan

February 19, 2026
Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

February 19, 2026
Keutamaan Salat Tarawih Setiap Malam Ramadan

Keutamaan Salat Tarawih Setiap Malam Ramadan

February 19, 2026
Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

February 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved