• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 19, 2026
in Nasional
0
Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

JAKARTA, Cobisnis.com – Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang itu, AKBP Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencederai integritas institusi Polri.

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, sebagai Ketua Komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses disipliner internal.

Komisi Kode Etik juga menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diketahui telah lebih dulu diproses secara hukum. Barang haram tersebut disebut berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang berarti Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal sidang etik.

Sebelumnya, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan koper berisi narkotika di sebuah rumah di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Institusi kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: AKBP Didik Putra Kuncorocobisnis.comdiberhentikanKapolres Bima Kotamelanggar kode etikPenyalahgunaan narkobapolriPTDHtersangka

Related Posts

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Donald Trump memerintahkan Angkatan Laut Amerika Serikat bertindak tegas di Selat Hormuz. Ia menargetkan kapal-kapal Iran...

Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Persebaya Surabaya terus menunjukkan persaingan serius di papan atas Super League 2025/2026. Tim asal Surabaya itu kini...

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa hampir 6.000 jemaah haji Indonesia gelombang...

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dijanjikan uang Rp10 juta. Uang itu terkait peredaran 100 gram sabu di...

MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa dunia kerja saat ini tidak lagi hanya bergantung pada ijazah formal....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

April 23, 2026
Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

April 24, 2026
Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

April 24, 2026
Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

April 24, 2026
Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved