• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 19, 2026
in Nasional
0
Terbukti Terlibat Narkotika, AKBP Didik Dipecat dari Polri

JAKARTA, Cobisnis.com – Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang itu, AKBP Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencederai integritas institusi Polri.

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, sebagai Ketua Komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses disipliner internal.

Komisi Kode Etik juga menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diketahui telah lebih dulu diproses secara hukum. Barang haram tersebut disebut berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang berarti Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal sidang etik.

Sebelumnya, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan koper berisi narkotika di sebuah rumah di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Institusi kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: AKBP Didik Putra Kuncorocobisnis.comdiberhentikanKapolres Bima Kotamelanggar kode etikPenyalahgunaan narkobapolriPTDHtersangka

Related Posts

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pebulu tangkis Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, sukses menembus babak 16 besar Malaysia Masters 2026. Ia meraih kemenangan...

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka tender 98 wilayah kerja (WK) migas baru dalam ajang IPA Convex 2026....

Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

by Desti Dwi Natasya
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Fear The Night akan kembali menghibur penonton di layar televisi malam ini melalui program Bioskop Trans...

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

by Zahra Zahwa
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Starbucks Korea, Sohn Jeong-hyun, dipecat setelah kampanye promosi “Tank Day” memicu kemarahan publik di South Korea....

Eks Wakil Kepala Sekolah Virginia Salahkan Guru dalam Sidang Penembakan Murid 6 Tahun pada 2026

Eks Wakil Kepala Sekolah Virginia Salahkan Guru dalam Sidang Penembakan Murid 6 Tahun pada 2026

by Zahra Zahwa
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan wakil kepala Ebony Parker mulai menjalani sidang pidana di Newport News pada Selasa, 19 Mei 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Harga Diesel SPBU Swasta Melonjak, Bahlil Tegaskan Solar dan Bensin Subsidi Tidak Naik

Bahlil Bantah Pertemuan Terkait Surat ke Prabowo, tapi Kadin China Akui Banyak Keluhan yang Dikirim

May 19, 2026
BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

May 20, 2026
Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

May 20, 2026
Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

May 20, 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

May 20, 2026
Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

May 20, 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

May 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved