Cobisnis.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan 92% tenant di kawasan The Nusa Dua, Bali, telah mengantongi Sertifikat Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf).
Dengan demikian, sebanyak 22 tenant di kawasan The Nusa Dua telah menjalankan standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan Pemerintah. Tujuannya untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang aman dan nyaman dikunjungi di tengah pandemi Covid-19.
Ada 7 tenant terbaru yang menerima sertifikat CHSE yakni Grand Hyatt Bali, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, The Laguna a Luxury Collection Resort & Spa, Ayodya Resort Bali, The Kenja, The Grand Bali Nusa Dua dan Kayumanis Nusa Dua Private Villa & Spa. Semuanya meraih sertifikat CHSE pada pekan pertama Januari 2021.
Sertifikat CHSE diterbitkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga resmi yang ditunjuk Kemenparekraf untuk menilai secara independen penerapan standar CHSE. Hasil penilaian kemudian menjadi dasar pemberian label ‘Indonesia Care’ pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria.
“ITDC terus berupaya untuk mendorong tenant Kawasan The Nusa Dua agar dapat memperoleh Sertifikat CHSE ini. Sertifikat ini menunjukkan semangat kebersamaan antara ITDC dan para tenant The Nusa Dua untuk bekerjasama membangkitkan pariwisata melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten,” kata Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita, dalam keterangannya, Selasa (18 Januari 2021).
Sertifikat CHSE dapat menjadi daya tarik kawasan The Nusa Dua sekaligus memberi jaminan kepada wisatawan bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi persyaratan. Dengan begitu kepercayaan (trust) dan kenyamanan wisatawan terus meningkat dan akan kembali berkunjung.
Sebelumnya, ITDC bersama 4 tenant lainnya yaitu St Regis Bali Resort, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Bali Collection, dan Kagura Authentic Japanese Cuisine telah menerima Sertifikat CHSE pada bulan November 2020 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika itu, Wishnutama Kusubandio.
Sedangkan 11 tenant lainnya menerima sertifikat CHSE pada bulan Desember 2020, di antaranya: Nusa Dua Beach Hotel & Spa, Grand Whiz Hotel Nusa Dua, Inaya Putri Bali, Melia Bali, Novotel Bali Nusa Dua Hotels & Residences, Mercure Bali Nusa Dua, Museum Pasifika, Amarterra Villa Bali Nusa Dua, Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Bali National Golf Resort dan Marriott’s Bali Nusa Dua Gardens.
Selain sertifikasi CHSE, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel. Labelling ini diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
“Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan tenant ini membuktikan bahwa kawasan kami merupakan destinasi pariwisata yang layak menjadi pilihan wisatawan maupun masyarakat untuk berlibur atau berkegiatan lainnya di tengah era tatanan kehidupan baru,” jelas Ardita.