• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Tiga Provinsi Awal 2026

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 9, 2026
in Nasional
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Tiga Provinsi Awal 2026

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah pemerintah provinsi mulai memberlakukan program pemutihan serta keringanan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menghapus atau meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada awal 2026, setidaknya tiga provinsi telah resmi menerapkan kebijakan tersebut, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah menetapkan skema pemutihan dengan ketentuan dan sasaran yang berbeda.

Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan efektif mulai 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan bermesin hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan tambahan potongan. Untuk kendaraan hingga 200 cc, diskon tambahan diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program pemutihan di Aceh meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar daerah, penghapusan denda administrasi, serta pembebasan pajak progresif.

Adapun Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang difokuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapuskan denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan persyaratan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: AcehBalicobisnis.comKendaraanmotorPADPajakpemutihanstnkSuktra

Related Posts

Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

by Hidayat Taufik
June 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 10 Juni 2026. Kebijakan ini...

Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

by Hidayat Taufik
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia meraih kemenangan 1-0 atas Mozambik dalam laga FIFA Matchday 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

by Rizki Meirino
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada...

Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

by Hidayat Taufik
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak pelemahan rupiah terhadap harga kebutuhan...

Rp 1.896 Triliun Disiapkan! Ini Rencana Besar Pemerintah Prabowo di 2027

Rp 1.896 Triliun Disiapkan! Ini Rencana Besar Pemerintah Prabowo di 2027

by Hidayat Taufik
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menargetkan belanja negara tahun 2027 berada pada kisaran 13,62%–14,80% dari Produk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

June 9, 2026
Memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bank Mandiri Lanjutkan Akselerasi Keberlanjutan

Bank Mandiri Perkuat Aksi Iklim pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

June 9, 2026
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

June 9, 2026
Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

June 9, 2026
Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

June 10, 2026
Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

June 9, 2026
Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

June 9, 2026
Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

June 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved