• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 25, 2026
in News
0
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.

Dari enam perusahaan tersebut, satu perusahaan dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Sementara lima perusahaan lainnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.

“Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan keenam perusahaan itu terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur”, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).

Berdasarkan hasil pengawasan, total area yang terbakar di wilayah keenam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare. Area terdampak paling luas berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Aspek yang diperiksa antara lain regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan area yang terdampak kebakaran. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Khusus PT MPK, sanksi pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan apabila kewajiban tidak dipenuhi, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga tetap dapat berjalan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha di kawasan hutan tetap disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKalimantan baratKarhutlaKementerian kehutananPerizinan BerusahaSanksi Perusahaan

Related Posts

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Monako dinobatkan sebagai tempat tinggal terbaik di dunia pada 2026 berdasarkan Nomad Lifestyle Index yang dirilis Nomad...

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati peringkat keempat sebagai negara paling ramah di dunia pada 2026 berdasarkan Readers' Choice Awards...

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produksi emas dunia masih didominasi sejumlah negara dengan industri pertambangan berskala besar. Berdasarkan data Mineral Commodity Summaries...

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga yang kondisinya tidak...

Kemarau Berkepanjangan Bikin Danau Kawah Putih Ciwidey Mengering

Kemarau Berkepanjangan Bikin Danau Kawah Putih Ciwidey Mengering

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Danau Kawah Putih di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami penyusutan volume air sekitar 40 persen akibat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

October 24, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
AS Peringatkan Ancaman Iran terhadap Warganya di Timur Tengah

AS Peringatkan Ancaman Iran terhadap Warganya di Timur Tengah

October 24, 2026
Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Banyak Mendengar

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved