• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 25, 2026
in News
0
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.

Dari enam perusahaan tersebut, satu perusahaan dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Sementara lima perusahaan lainnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.

“Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan keenam perusahaan itu terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur”, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).

Berdasarkan hasil pengawasan, total area yang terbakar di wilayah keenam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare. Area terdampak paling luas berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Aspek yang diperiksa antara lain regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan area yang terdampak kebakaran. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Khusus PT MPK, sanksi pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan apabila kewajiban tidak dipenuhi, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga tetap dapat berjalan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha di kawasan hutan tetap disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comKalimantan baratKarhutlaKementerian kehutananPerizinan BerusahaSanksi Perusahaan

Related Posts

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

by Rizki Meirino
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) memperkuat tata kelola ASABRI melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda...

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

by Hidayat Taufik
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses pengurusan...

bahan bakar minyak (BBM)

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah SPBU terpantau stabil sejak awal September 2026 setelah mengalami...

klasemen Liga Inggris, Liga Inggris 2026/2027, Arsenal, Manchester City,

Klasemen Liga Inggris Pekan Keempat: Arsenal Teratas

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Arsenal masih memimpin klasemen sementara Liga Inggris 2026/2027 hingga pekan keempat dengan mengoleksi 12 poin dari empat...

Purbaya Tersingkir dari Kursi Menkeu, Pakar Ungkap Sejumlah Faktor

Purbaya Tersingkir dari Kursi Menkeu, Pakar Ungkap Sejumlah Faktor

by Hidayat Taufik
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dinilai tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang berkembang selama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

September 9, 2026
Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

September 10, 2026
Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

September 13, 2026
Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

September 8, 2026
ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

September 15, 2026
Film Christopher Nolan The Odyssey Pecahkan Rekor Box Office Universal

Film Christopher Nolan The Odyssey Pecahkan Rekor Box Office Universal

September 15, 2026
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

September 15, 2026
bahan bakar minyak (BBM)

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

September 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved