JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara utang-piutang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai total Rp110 triliun mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu tercermin dari survei nasional yang dilakukan oleh lembaga Indikator Politik Indonesia.
Dalam laporannya, Indikator menyebut jika langkah pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) BLBI untuk mempercepat penyelesaian hak tagih negara sudah tepat.
“Sebanyak 59,1 persen masyarakat setuju dengan pemerintah untuk membentuk Satgas BLBI,” demikian rilis Indikator yang dikutip redaksi pada Senin, 10 Januari.
Bahkan, siaran tersebut juga mengungkapkan fakta meyakinkan dengan 5,6 persen responden memilih jawaban sangat setuju.
Sementara itu, sebanyak 6,6 persen mengambil opsi kurang setuju, 2,3 persen tidak setuju sama sekali, dan 26,4 persen tidak menjawab.
Sebagai informasi, hasil persentase di atas merupakan tanggapan yang diberikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya pembentukan Satgas BLBI dengan porsi 14,1 persen.
Sementara masyarakat yang tidak tahu atau tidak pernah mendengar tentang berita pembentukan Satgas BLBI sebanyak 85,9 persen.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah dimotori oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menginisiasi pembentukan Satgas BLBI sebagai ujung tombak penyelesaian perkara yang sudah mangkrak selama lebih dari 20 tahun tersebut.
Melalui kerja sama lintas sektoral kementerian dan lembaga, Sri Mulyani cs bergerak lincah memburu utang dari para obligor dan debitur yang mengemplang dana bank sentral ketika terjadi krisis 1998.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah nama besar di Tanah Air ikut ‘disikat’ lantaran dianggap tidak memenuhi kewajiban pengembalian utang kepada negara, mulai dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hingga Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam laporan terakhir Satgas BLBI pada 23 Desember 2021, diketahui bahwa tim berhasil merampas Rp314 miliar dana segar yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan yang dalam bentuk penguasaan fisik, baik aset properti maupun penyerahaan barang jaminan dari obligor dan debitur adalah seluas 8,32 juta meter persegi.
Jumlah tersebut belum termasuk upaya penyitaan aset dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima lokasi, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4,79 juta meter persegi.