Cobisnis.com – Satgas Waspada Investasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai Koperasi yang diduga melakukan penyimpangan.
“Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020 malam.
Terkait dengan siaran pers dimaksud di atas, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah.
“Pertama, melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kedua, memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
“Ketiga, melakukan normalisasi atau rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi.