Cobisnis.com – Selama masa pandemi Covid-19, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan banyak terjadi pemotongan gaji untuk para pekerja yang disebabkan oleh kegiatan bisnis dan keuangan perusahaan yang terganggu pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti mengatakan, sebanyak 30% gaji pekerja telah dipotong selama Covid-19 berlangsung. “Pemotongan gaji pekerja hingga 30%,” ungkap Nurma seperti dilansir SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Terdapat pola pekerja yang nyatanya juga mengalami perubahan, sebanyak 45% pekerja tidak bahagia dengan pekerjaannya, dan sebanyak 38% kualitas hidup pekerja berkurang.
“Sebelum Covid-19 feedback ini 92% merasa bahagia kualitas hidupnya. Dengan adanya masalah pandemi malah kepuasan kualitas hidup turun jadi 38% yang mana tingkat kebahagian pekerja turun dikarenakan Covid-19,” katanya.
Dilanjutkan Nurma, perusahaan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan adalah usaha mikro kecil (UMK). Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 84,2%. “Ada 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan, (rinciannya) 82,29% usaha menengah besar (UMB) dan 84,2% UMK,” pungkasnya.