JAKARTA, Cobisnis.com – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengatakan pemerintah kota masih mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.
Dalam wawancara di podcast The Interview milik The New York Times, Mamdani menyebut tim hukum pemerintah kota sedang membahas aspek hukum terkait kemungkinan tersebut. Selain itu, isu itu merupakan salah satu janji yang pernah ia sampaikan saat masa kampanye.
Mamdani menyatakan dirinya berpendapat Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag. Ia merujuk pada dakwaan yang telah diajukan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel tersebut.
Namun, Mamdani menegaskan pemerintah kota tidak akan mengambil tindakan di luar koridor hukum. Karena itu, tim hukumnya masih mempelajari kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam menghadapi situasi tersebut.
Ia juga mengatakan pemerintah kota tidak memiliki kepentingan untuk bertindak di luar batas hukum. Menurutnya, seluruh keputusan akan didasarkan pada aturan yang berlaku dan hasil kajian hukum yang sedang dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai langkah yang akan diambil apabila Netanyahu benar-benar menghadiri agenda Sidang Majelis Umum PBB di New York pada September 2026.













