• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, November 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tim UI dan UGM Nilai Putusan Nadiem Makarim Bermasalah

Rizki Meirino by Rizki Meirino
November 4, 2026
in Lifestyle
0
Tim UI dan UGM Nilai Putusan Nadiem Makarim Bermasalah

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam putusan tingkat pertama dan banding perkara Nadiem Anwar Makarim. Kajian akademik tersebut mencakup penerapan hukum, penilaian alat bukti, pembuktian kerugian negara, hingga pembebanan uang pengganti.

Eksaminasi yang dilakukan pada 3 November 2026 membedah Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI melalui perspektif hukum perusahaan dan investasi, hukum administrasi dan keuangan publik, hukum pidana, serta hukum acara pidana.

Kajian tersebut bertujuan menguji konsistensi pertimbangan hukum, kecukupan pembuktian, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana. Tim menegaskan eksaminasi merupakan kajian akademis yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim serta tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

“Dalam eksaminasi kali ini, kami tidak hanya melibatkan akademisi dari satu universitas, tetapi menggandeng dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada,” kata Ketua Tim Eksaminator Dr. Febby Mutiara Nelson.

Soroti Pembuktian dan Kerugian Negara

Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah pidana penjara menjadi sembilan tahun dan menetapkan uang pengganti Rp548,76 miliar, atau 35 persen dari jumlah kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.

Perubahan dasar dan besaran uang pengganti tersebut menjadi salah satu persoalan yang dikaji tim eksaminator.

Dari perspektif hukum perusahaan dan investasi, tim menilai penyertaan modal ke dalam perseroan tidak otomatis menjadi keuntungan pribadi pemegang saham. Kekayaan perseroan memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari kekayaan pemegang saham.

Karena itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil, penetapan beneficial owner, maupun kesimpulan mengenai manfaat pribadi harus didukung bukti pengendalian, penyalahgunaan perseroan, dan keuntungan yang benar-benar diterima individu.

Sementara itu, eksaminator hukum administrasi dan keuangan publik menilai putusan mencampuradukkan kewenangan pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pejabat teknis pengadaan.

Delegasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen menimbulkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing. Arahan kebijakan atau tanda tangan menteri juga tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen pengeluaran negara.

Tim turut membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana. Dugaan cacat keputusan, tindakan, atau peraturan administrasi harus diuji melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pengawasan administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau pengujian peraturan di Mahkamah Agung.

Menurut hasil eksaminasi, pelanggaran prosedur tidak otomatis memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan pidana individual.

Dalam pembuktian kerugian negara, angka Rp1,567 triliun dinilai masih memerlukan pengujian terhadap harga pembanding, spesifikasi, volume, lisensi, pajak, kurs, biaya logistik, garansi, dukungan perangkat, serta kondisi kelangkaan barang selama pandemi.

Eksaminator mempertanyakan penggunaan ketidakoptimalan pemanfaatan perangkat dan opportunity cost sebagai kerugian yang nyata dan pasti. Komponen kerugian terkait laptop dan Chrome Device Management juga dinilai perlu dipisahkan secara jelas untuk menghindari penghitungan ganda.

Uang Pengganti dan Penilaian Alat Bukti

Dari sisi pembuktian, tim menilai perbedaan keterangan mengenai ucapan “go ahead” dalam rapat 6 Mei 2020 perlu diperiksa bersama sumber pengetahuan setiap saksi dan alat bukti lainnya.

Bukti elektronik juga perlu diuji berdasarkan asal-usul, atribusi akun, proses ekstraksi, keutuhan, konteks, dan terjemahannya.

Tim menekankan bahwa bukti yang meringankan harus dinilai secara substantif, termasuk keterangan mengenai tidak adanya instruksi teknis langsung, komunikasi harga dengan pemasok, serta manfaat perangkat bagi sekolah penerima.

Eksaminasi turut menyoroti perbedaan antara kerugian negara dan harta hasil tindak pidana. Uang pengganti berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dikaitkan dengan hasil tindak pidana yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terpidana.

Menurut tim, persentase peran terhadap total kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya menjadi formula penentuan uang pengganti.

Berdasarkan keseluruhan kajian, eksaminator hukum pidana berpendapat putusan judex facti mengandung kekeliruan mendasar dalam menilai penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, tujuan menguntungkan, hubungan sebab-akibat, penyertaan, dan pembebanan uang pengganti.

Tim menilai persoalan tersebut patut diperiksa dalam kasasi dan berpendapat putusan seharusnya dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

Hasil eksaminasi diharapkan menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan, sekaligus membantu masyarakat memahami pentingnya hubungan yang jelas antara alat bukti, fakta yang dinyatakan terbukti, tindakan individual terdakwa, kerugian negara, dan kesimpulan mengenai kesalahan pidana.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Cobisniseksaminasi putusanFakultas Hukum UGMfakultas hukum uiNadiem Makarim

Related Posts

PDS PatKLIn, Kemenkes, POPTI, Sysmex Bersatu Cegah Talasemia

PDS PatKLIn, Kemenkes, POPTI, Sysmex Bersatu Cegah Talasemia

by Rizki Meirino
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn), Kementerian Kesehatan RI, Perhimpunan Orang Tua...

Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Bocoran Pirates of the Caribbean 6, Johnny Depp Berpeluang Kembali

by Desti Dwi Natasya
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor Hollywood Johnny Depp membuka peluang kembali memerankan Kapten Jack Sparrow dalam film Pirates of the Caribbean...

Peris.ai meraih Best Award – 1st Place di Korea–ASEAN AI Youth Festa 2026, mengungguli 23 startup dan membawa pulang hadiah USD 20.000.

Peris.ai Raih Juara Pertama Kompetisi AI ASEAN-Korea

by Rizki Meirino
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan teknologi keamanan siber asal Indonesia, Peris.ai, meraih penghargaan tertinggi Best Award – 1st Place dalam ajang...

Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Kongres AS Selidiki Hubungan Gianni Infantino dengan Trump

by Desti Dwi Natasya
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kongres Amerika Serikat (AS) menyelidiki hubungan Presiden FIFA Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump setelah muncul dugaan...

Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Igor Tolic Bongkar Taktik Persib Kalahkan Melbourne Victory

by Desti Dwi Natasya
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Persib Bandung Igor Tolic mengungkap perubahan taktik yang menjadi kunci keberhasilan timnya membalikkan keadaan dan mengalahkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sleeping with the Enemy Hadirkan Kisah Balas Dendam Cinta Laura di WeTV

Sleeping with the Enemy Hadirkan Kisah Balas Dendam Cinta Laura di WeTV

November 4, 2026
Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

November 4, 2026
Ilmuwan Temukan Jadarite, Mineral Bumi yang Mirip Kryptonite Superman

Ilmuwan Temukan Jadarite, Mineral Bumi yang Mirip Kryptonite Superman

November 4, 2026
Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

November 4, 2026
Pelari - pexels/CRISTIAN CAMILO ESTRADA

Bahaya Rhabdomyolysis, Akibat Lari Ekstrem yang Dapat Membahayakan Jantung

November 5, 2026
PDS PatKLIn, Kemenkes, POPTI, Sysmex Bersatu Cegah Talasemia

PDS PatKLIn, Kemenkes, POPTI, Sysmex Bersatu Cegah Talasemia

November 5, 2026
Margono Djojohadikusumo Masuk Usulan Pahlawan Nasional, Gus Ipul Angkat Bicara

Margono Djojohadikusumo Masuk Usulan Pahlawan Nasional, Gus Ipul Angkat Bicara

November 5, 2026
Polri dan KY Siapkan Kerja Sama Pengamanan Lingkungan Pengadilan

Polri dan KY Siapkan Kerja Sama Pengamanan Lingkungan Pengadilan

November 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved