• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Viral Teror Debt Colector Pinjaman Online, OJK Minta Masyarakat Aktif Melaporkan

Aqil Aziz Nurumam by Aqil Aziz Nurumam
March 9, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Genjot Restrukturisasi Kredit, OJK Yakin Pertumbuhan Ekonomi 2021 Membaik

Cobisnis.com – Beberapa hari ini ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan viral di media sosial teror dari debt collector pinjaman online.

Mereka pun tak segan mempermalukan sang peminjam dengan menghubungi saudara maupun kerabat hingga teman sang peminjam melalui kontak si korban.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.

Ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech ilegal. Dan selama ini memang telah banyak peringatan.

Sebut saja jangka waktu pendek, fee sangat besar, hingga bunga tinggi.

Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi. Bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam

Menanggapi hal-hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing kembali mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.

“Masyarakat agar meminjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK,,” kata Tongam, Senin (8 Maret 2021).

Apabila mendapat atay mengalami teror, maka dapat memblokir nomor peneror dengan melaporkannya ke pihak berwenang.

“Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum,” ujar Tongam.

Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat baiknya melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.

Salah satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech karena telah melakukan berbagai pelanggaran.

Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download

Related Posts

Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

by Chodijah Febriani
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tidak hanya menjelajahi tempat baru di berbagai negara, bagi sebagian orang memilih liburan untuk mencari kenyamanan dan...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda penerapan tarif 50 persen terhadap sejumlah barang dari Kanada. Trump mengumumkan...

ChatGPT

OpenAI Bikin ChatGPT untuk Remaja, Percakapan Sensitif Dibatasi

by Desti Dwi Natasya
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - OpenAI merilis ChatGPT for Teens yang dirancang khusus untuk pengguna remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Versi...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney Parks mengandalkan nostalgia sebagai bagian dari rencana pengembangan taman hiburan berikutnya. Ribuan penggemar Disney berkumpul dalam...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Gugat FCC Pemerintahan Trump atas Penyelidikan terhadap ABC

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney menggugat Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) terkait tekanan terhadap jaringan televisi ABC. Perusahaan media tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

August 19, 2026
Ilustrasi Bandara - pexels/Markus Winkler

Incheon jadi Bandara Tersibuk di Dunia untuk Penerbangan Internasional

August 19, 2026
Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

August 19, 2026
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

August 19, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
ChatGPT

OpenAI Bikin ChatGPT untuk Remaja, Percakapan Sensitif Dibatasi

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved