• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Ujaran Kebencian Viral, Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 13, 2026
in News
0
Ujaran Kebencian Viral, Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa menuntut Resbob dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Perkara ini memasuki tahap penting setelah rangkaian persidangan berlangsung.

Terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tuntutan mengacu pada Pasal 243 KUHP yang baru. Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian berbasis SARA.

Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial yang menampilkan pernyataan bernuansa kebencian. Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas di masyarakat.

Viralnya rekaman tersebut membuat publik menyoroti perilaku penggunaan media sosial. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada ruang digital yang semakin sensitif terhadap isu SARA.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan.

Pihak pembela menyoroti bahwa konten yang dipermasalahkan telah dihapus sebelum laporan dibuat. Selain itu, terdakwa juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Namun, jaksa tetap berpegang pada unsur pidana yang dianggap telah terpenuhi. Proses hukum dinilai harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan yang melibatkan nama Azizah Salsha sebagai pihak yang merasa dirugikan. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Siber kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menetapkan tersangka. Proses ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap kejahatan digital di Indonesia.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan terdakwa. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Aktivitas digital kini semakin memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: CobisnisHukumMedia sosialPebisnismudaResbobUjaran KebencianUUITE

Related Posts

Minum Air Putih Berlebihan Juga Berbahaya, Ini Takaran Ideal untuk Orang Dewasa

Minum Air Putih Berlebihan Juga Berbahaya, Ini Takaran Ideal untuk Orang Dewasa

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anjuran minum delapan gelas air putih setiap hari selama ini kerap dianggap sebagai aturan baku. Padahal, para...

Organisasi Buruh Internasional Sebut AI Sudah Membantu Jutaan Pekerja di ASEAN

Organisasi Buruh Internasional Sebut AI Sudah Membantu Jutaan Pekerja di ASEAN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO memperkirakan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian dari...

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dunia usaha Jepang menghadapi tekanan yang semakin berat pada 2026. Sebanyak 5.346 perusahaan dinyatakan bangkrut sepanjang semester...

Kemarau Picu Risiko Kebakaran, Damkar Bogor Beberkan Penyebab yang Paling Sering Terjadi

Kemarau Picu Risiko Kebakaran, Damkar Bogor Beberkan Penyebab yang Paling Sering Terjadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga diminta...

Produk Kereta Buatan Indonesia Tembus Australia, INKA Lanjutkan Pengiriman Lokomotif

Produk Kereta Buatan Indonesia Tembus Australia, INKA Lanjutkan Pengiriman Lokomotif

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kembali mengekspor dua unit locomotive platform ke Australia. Pengiriman ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

July 13, 2026
Auto Draft

Prediksi Ronaldo Menangis Saat Piala Dunia 2026 Jadi Taruhan Bernilai Jutaan Dolar

July 12, 2026
Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

July 12, 2026
Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Area Parkir Lumpuh dan Antrean Mengular

Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Area Parkir Lumpuh dan Antrean Mengular

July 12, 2026
Permadani Bayeux Kembali ke Inggris setelah Hampir 1.000 Tahun

Susu Sapi vs Susu Nabati, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

July 13, 2026
Permadani Bayeux Kembali ke Inggris setelah Hampir 1.000 Tahun

Permadani Bayeux Kembali ke Inggris setelah Hampir 1.000 Tahun

July 13, 2026
Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

July 13, 2026
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved